Komnas HAM Diminta Segera Simpulkan Kasus Andrie Yunus untuk Pastikan Negara Hadir
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).((KOMPAS.com/FIRDA JANATI))
15:14
28 Maret 2026

Komnas HAM Diminta Segera Simpulkan Kasus Andrie Yunus untuk Pastikan Negara Hadir

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera membuat kesimpulan terkait kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) Andrie Yunus, apakah masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengatakan, Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menilai, ketidakjelasan sikap Komnas HAM ini berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Baca juga: Anggota Komnas HAM Minta Eks Kepala BAIS Diperiksa dalam Kasus Andrie Yunus

Menurut dia, kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

Jika Komnas HAM lamban dalam membuat kesimpulan, menurut dia, penegak hukum bisa kehilangan rujukan kuat berbasis HAM.

Padahal, lanjut Mafirion, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," tegas Mafirion.

Politikus PKB ini menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan berdampak serius seperti melemahkan posisi korban hingga mengaburkan motif dan aktor intelektual.

Jika demikian, kata Mafirion, potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar akan sulit diungkap.

Baca juga: Komnas HAM Bicara Kasus Andrie Yunus: Sebut Pemulihan 2 Tahun hingga Rencana Investigasi

"Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkap dia.

Ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

Mafirion mengatakan, penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan.

Ia menekankan pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Selain itu, penetapan pelanggaran HAM juga dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini.

"Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

Baca juga: Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Pramono menyebut, status kasus Andrie Yunus baru diputuskan setelah proses pengumpulan informasi secara komprehensif.

"Itu kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," ujar Pramono, di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026).

Pada Kamis kemarin, Komnas HAM mengunjungi RSCM untuk mengumpulkan informasi dari pimpinan rumah sakit dan tim dokter yang menangani Andrie Yunus.

Komnas HAM menggali keterangan soal kondisi Andrie sejak awal masuk rumah sakit hingga penanganan medis terakhir yang dilakukan RSCM.

Dalam beberapa hari mendatang, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak selain RSCM.

Namun, Pramono enggan membocorkan pihak mana saja yang akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan akan dipanggil langsung ke Kantor Komnas HAM.

Tag:  #komnas #diminta #segera #simpulkan #kasus #andrie #yunus #untuk #pastikan #negara #hadir

KOMENTAR