PP Tunas Berlaku, Anggota DPR Minta Literasi Digital Masyarakat Juga Diperkuat
Anak-anak sedang menggunakan gadget di kelas. Dewan Negara Prancis dilaporkan akan mulai meninjau rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun serta penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas (SMA) pada Januari 2026.(shutterstock)
09:10
30 Maret 2026

PP Tunas Berlaku, Anggota DPR Minta Literasi Digital Masyarakat Juga Diperkuat

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania berharap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dibarengi dengan penguatan literasi digital di masyarakat.

Dini menilai, kebijakan yang mulai berlaku ini adalah langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia.

Namun, implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan edukasi yang masif, khususnya bagi orang tua dan anak.

“Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku hari ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia,” kata Dini saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas, Ada Sanksi jika Tak Patuh

“Tentu, kebijakan ini membutuhkan dukungan bersama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Pengawasan yang bijak, edukasi digital yang tepat, serta keteladanan dari lingkungan terdekat menjadi kunci keberhasilan implementasinya,” sambungnya.

Politikus Nasdem itu berpandangan, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak.

Pasalnya, lanjut Dini, paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan jati diri anak.

Sementara itu, anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk bertumbuh dan membangun karakter.

Baca juga: Orangtua Sambut PP Tunas, Mengawasi Anak di Tengah Batasan Digital

“Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

“Terlalu dini terpapar media sosial berisiko menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga, mengurangi interaksi hangat, serta melemahkan pembentukan jati diri anak,” sambungnya.

Untuk itu, Dini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama dalam mendampingi anak di era digital.

Dia pun berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mengembalikan interaksi anak dengan lingkungan nyata.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Anak-anak perlu lebih banyak berinteraksi dengan orang tua, belajar nilai kasih sayang, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata, bukan sekadar dunia virtual,” ujarnya.

Baca juga: PP Tunas Resmi Diterapkan, Anak Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Roblox Secara Offline

Lebih lanjut, Dini menyebut bahwa penguatan literasi digital harus dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan ini berjalan efektif.

Dia menilai, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan tersebut.

Salah satunya melalui edukasi pola asuh digital yang menjangkau hingga tingkat desa.

“Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) harus secara masif melakukan edukasi pola asuh digital (digital parenting) hingga ke tingkat desa,” kata Dini.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga akan mendorong kepatuhan platform digital terhadap sistem verifikasi usia pengguna serta pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.

Dia menambahkan, kementerian lain yang terkait juga perlu menghadirkan alternatif kegiatan positif bagi anak untuk mengisi ruang setelah pembatasan media sosial diberlakukan.

Baca juga: Pemerintah Batasi Medsos Anak, Pendidikan Literasi Digital Bakal Tetap Ada?

“Kementerian Agama dan Kemendikbudristek mengintegrasikan lebih banyak kegiatan berbasis komunitas dan penguatan karakter untuk mengisi ruang aktivitas anak pasca-pembatasan media sosial,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Dalam tahap awal, sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook (Facebook), Instagram (Instagram), Threads, X (X), Bigo Live, dan Roblox diwajibkan memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.

Tag:  #tunas #berlaku #anggota #minta #literasi #digital #masyarakat #juga #diperkuat

KOMENTAR