MUI Dukung Penuh Komdigi soal PP Tunas demi Jaga Masa Depan Penerus Bangsa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh aturan yang baru dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan bahwa PP Tunas perlu dijalankan untuk menjaga fitrah generasi penerus bangsa dari bahaya konten di ruang digital.
"Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP TUNAS," kata Zainut dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Anggota DPR Dorong Pengawasan hingga Sanksi dari Implementasi PP Tunas
"Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual," sambungnya.
Zainut menjelaskan, dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan.
"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 9," tuturnya.
MUI memandang langkah pemerintah melalui PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fikih, tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Baca juga: Lindungi Anak dari Adiksi, KemenPPPA Ikut Kawal Kebijakan PP Tunas
"Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum (mashlahah 'ammah) di atas kepentingan bisnis korporasi global," tegasnya.
Karena itu, MUI meminta platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi.
"Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar). Sesuai kaidah fikih al-dhararu yuzal yang artinya bahaya harus dihilangkan," imbuhnya.
Menurut Zainut, pemerintah memiliki mandat agama dan konstitusi untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya digital yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia.
"Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. MUI memandang bahwa kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa," pungkasnya.
Tag: #dukung #penuh #komdigi #soal #tunas #demi #jaga #masa #depan #penerus #bangsa