Relasi Sipil-Militer dalam Stagnasi Demokrasi Indonesia
HAMPIR tiga dekade setelah jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi, Indonesia kerap dipuji sebagai model transisi demokrasi di Asia Tenggara.
Penarikan formal militer dari politik, penghapusan dwifungsi, serta restrukturisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sering disebut sebagai capaian penting.
Namun, di balik capaian kelembagaan tersebut, tersimpan realitas yang lebih problematik: demokratisasi relasi sipil–militer belum sepenuhnya tuntas, masih rapuh, dan bahkan menunjukkan gejala kemunduran.
Reformasi militer di Indonesia memang membawa perubahan signifikan. Secara struktural, pemisahan kepolisian dari militer dan penghapusan perwakilan militer di parlemen menjadi tonggak penting.
Secara doktrinal, TNI mengadopsi narasi profesionalisme dan orientasi pertahanan eksternal. Secara organisasi, berbagai undang-undang dan regulasi internal berupaya mendefinisikan ulang peran militer dalam sistem demokrasi.
Secara kultural, terdapat pergeseran—meski tidak merata—menjauh dari intervensi politik secara langsung.
Namun, perubahan tersebut sebagian besar masih berada pada level permukaan. Reformasi belum menyentuh inti dari relasi sipil–militer yang demokratis, yaitu supremasi sipil.
Baca juga: Qou Vadis Disiplin Intelijen Negara
Yang muncul justru kondisi hibrida, di mana penarikan militer dari politik bersifat kontingen, dinegosiasikan, dan—yang paling penting—dapat dibalik sewaktu-waktu.
Dari MBG, Kopdes Merah Putih hingga Air Keras
Sejumlah kebijakan dan perkembangan terbaru memperlihatkan kecenderungan regresi. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan militer dalam distribusi kesejahteraan, serta Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dilaporkan dikoordinasikan oleh TNI, menunjukkan perluasan kembali peran militer ke ranah sipil.
Meski dibingkai sebagai solusi pragmatis atas persoalan tata kelola, inisiatif ini mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan administrasi sipil.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah Undang-Undang TNI terbaru, yang berpotensi memperluas keterlibatan militer dalam sektor non-pertahanan.
Pergeseran hukum ini berisiko menghidupkan kembali doktrin yang secara fungsional menyerupai dwifungsi, meskipun dibungkus dalam kerangka demokrasi.
Belum lagi rencana membentuk hingga 750 Batalyon Teritorial/Tempur baru hingga 2029 dengan target 150 batalyon per tahun.
Pola ini tidak hanya tampak dalam kebijakan. Dalam laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) menyebutkan dugaan keterlibatan TNI dalam peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025 lalu serta insiden kekerasan lainnya, seperti yang terbaru serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan anggota militer.
Baca juga: Perang AS-Israel Vs Iran dan Ancaman Sel Tidur Radikalisme di Indonesia
Ini mengindikasikan persoalan yang lebih dalam: bertahannya impunitas dan lemahnya mekanisme pengawasan sipil.
Masalah Fragmentasi Sipil
Untuk memahami stagnasi ini, perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada militer, tetapi juga pada aktor sipil.
Mengacu pada kerangka principal–agent dari Peter D. Feaver, militer (agen) seharusnya berada di bawah kendali otoritas sipil (prinsipal). Namun, kontrol yang efektif mensyaratkan koherensi di antara para prinsipal, sesuatu yang masih lemah di Indonesia.
Institusi sipil; eksekutif, legislatif, dan partai politik, sering kali terfragmentasi dan saling berkompetisi, alih-alih terkoordinasi.
Fragmentasi ini melemahkan kemampuan mereka untuk merumuskan arah kebijakan yang jelas, menegakkan akuntabilitas, dan menjaga konsistensi pengawasan terhadap militer.
Dalam situasi seperti ini, TNI justru memperoleh ruang otonomi yang lebih besar, beroperasi di celah kelemahan tata kelola sipil.
Yang terbentuk bukanlah sistem kontrol sipil yang kuat, melainkan pola “subordinasi sukarela.”
Militer tunduk bukan karena dipaksa oleh institusi sipil yang kuat, melainkan karena memilih untuk tunduk, selama kepentingan intinya tidak terganggu. Ini adalah keseimbangan yang rapuh dan mudah berubah.
Menantang Ortodoksi Demokrasi
Perkembangan ini menantang asumsi yang masih bertahan dalam sebagian analisis politik: bahwa peran militer yang kuat dalam pemerintahan diperlukan untuk menjaga stabilitas negara dan konstitusi.
Pengalaman Indonesia menunjukkan sebaliknya. Perluasan peran militer tidak serta-merta menyelesaikan problem tata kelola, melainkan berpotensi memperdalam ambiguitas kelembagaan dan melemahkan akuntabilitas demokratis.
Baca juga: Membungkam Kritik dengan Kecurigaan: Ujian Akal Sehat dan Demokrasi
Supremasi sipil sejati tidak cukup hanya ditandai dengan absennya intervensi militer. Ia membutuhkan kontrol sipil yang aktif, koheren, dan terinstitusionalisasi, yang didukung oleh kerangka hukum yang jelas dan kebijakan yang dapat ditegakkan.
Tanpa itu, demokratisasi akan selalu berada dalam kondisi setengah jalan.
Pengalaman Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan bahwa demokratisasi relasi sipil–militer bukanlah capaian sekali jadi, melainkan proses politik yang berkelanjutan.
Reformasi struktural memang penting, tetapi tidak cukup tanpa inisiatif sipil yang konsisten dan integritas kelembagaan.
Memasuki babak politik baru, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah militer telah keluar dari politik, melainkan apakah sipil benar-benar telah mengambil alih kendali?
Selama pertanyaan ini belum terjawab dengan tegas, janji Reformasi akan tetap belum sepenuhnya terpenuhi, dan selalu berada dalam risiko kemunduran.
Tag: #relasi #sipil #militer #dalam #stagnasi #demokrasi #indonesia