Saksi Kasus Noel Ngaku Harus Setor Jutaan Rupiah Urus Dokumen Sertifikat K3
Sidang perkara korupsi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
15:18
30 Maret 2026

Saksi Kasus Noel Ngaku Harus Setor Jutaan Rupiah Urus Dokumen Sertifikat K3

 Direktur Utama PT Lintas Pengembangan Manajemen Indonesia, Kristin Candra Panca, mengaku harus menyetor uang untuk dapat menerbitkan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3) hingga perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) bagi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Hal ini diungkapkan Kristin saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

“Tidak inisiatif sendiri, karena memang sertifikat waktu itu harus berbayar,” ujar Kristin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Noel Ebenezer Ajukan Diri Menjadi Tahanan Rumah ke KPK

Kristin menyebutkan, ada biaya sekitar Rp 500.000 yang mesti dibayar ke tenaga ahli yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.

Selain itu, ada pula biaya untuk memperperpanjang SKP yang berlaku selama dua tahun.

SKP ini penting karena menjadi salah satu dokumen agar perusahaan bisa menjalankan kegiatan sertifikasi.

“Kalau SKP PJK3 itu Rp 2 juta satu SKP. PT kami ada sembilan SKP, jadi sekitar Rp18 juta setiap perpanjangan,” kata Kristin.

“Kalau tidak ada SKP, kami tidak bisa melaksanakan kegiatan sertifikasi,” ujar dia.

Baca juga: KPK Respons Pelaporan Etik Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Yaqut Tahanan Rumah

Uang-uang tersebut disetorkan kepada pihak-pihak yang disebut sebagai koordinator terkati penerbitan dokumen-dokumen itu.

Kristin menuturkan, ia mengetahui adanya kewajiban membayar sejumlah baya itu dari sesama perusahaan PJK3.

Ia menyebutkan, ada anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa proses penerbitan sertifikat tidak akan berjalan tanpa adanya pembayaran.

“Kalau tidak berbayar ya tidak keluar sertifikat,” kata Kristin menirukan informasi yang ia dengar dari rekan sesama PJK3.

Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Tak Satu pun Saksi Kaitkan Dirinya dengan Pemerasan K3

Kasus Noel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Baca juga: Hakim Cecar Saksi Sidang Noel Ebenezer Berbelit-Belit soal Uang Terima Kasih

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Jaksa dan Hakim Cecar Sopir Bobby Sultan Kemnaker soal Penyerahan Rp 3 Miliar untuk Noel Eks Wamen

Noel juga tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #saksi #kasus #noel #ngaku #harus #setor #jutaan #rupiah #urus #dokumen #sertifikat

KOMENTAR