KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Syaratnya
Tampak depan kantor Komisi Yudisial (KY) yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
16:14
30 Maret 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Syaratnya

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.

Pembukaan seleksi calon hakim ini dilakukan atas permintaan MA melalui surat nomor: 19/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 pada 25 Februari 2026.

“Oleh karena hal tersebut, Komisi Yudisial telah mengumumkan secara online pada tanggal 26 Maret 2026 yang akan berakhir pada tanggal 16 April 2026 pukul 00.00 WIB,” kata Juru Bicara KY Anita Kadir dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Baca juga: KY di Komisi III: MA Minta Hakim Agung Ditambah dari 60 Jadi 70

Anita mengatakan, berdasarkan surat tersebut, MA membutuhkan 11 Hakim Agung yaitu Kamar Perdata (2 orang), Kamar Pidana (4 orang), Kamar Agama (2 orang), Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak (3 orang).

Kemudian, MA membutuhkan 3 orang Hakim Ad Hoc yaitu, ad hoc HAM sebanyak 2 orang dan Ad Hoc Tipikor 1 orang.

Dia mengatakan, tahapan seleksi masih sama yaitu penerimaan usulan/pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan, penetapan kelulusan dan kemudian kami menyampaikan usulan kepada DPR RI.

“Berkas terkait persyaratan pendaftaran dipindai dan disimpan dalam format PDF dan diunggah di laman rekrutmen Komisi Yudisial.co.id paling lambat 16 April 2026 pukul 23.00 WIB, berkas persyaratan akan diverifikasi apabila peserta bisa mengeklik konfirmasi pendaftaran dan mendapatkan nomor pendaftaran,” ujar dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Terpilih Diharapkan Jaga Independensi dan Kembalikan Muruah MA

Anita mengatakan, layanan pendaftaran dapat dilihat melalui chat online dan email.

“KY hanya memberikan layanan secara online, dapat dilihat dari video tutorial dan self assement,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, seleksi calon hakim agung kali ini mengusung tema “Equal opportunity equal treatment”.

“Jadi sama semuanya apakah hakim dari jalur karier, non karier sama semua treatment nya ya, jadi tinggal mereka mengikuti seleksi dan menjadi hakim agung dan hakim ad hoc,” kata Andi.

Syarat calon hakim agung bagi hakim karier

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Syarat hakim agung bagi hakim non karier

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
  • Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Tag:  #buka #seleksi #hakim #agung #hakim #syaratnya

KOMENTAR