Apa Saja yang Akan Diatur di RUU Perlindungan Saksi dan Korban?
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
18:50
30 Maret 2026

Apa Saja yang Akan Diatur di RUU Perlindungan Saksi dan Korban?

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

RUU PSDK akan mengatur soal perlindungan terhadap subjek-subjek yang ada, termasuk memperluas cakupannya dan memperkuat hak saksi dan korban.

“Dalam rangka penyempurnaan dan pembaharuan pengaturan tersebut, RUU PSDK memuat sejumlah penguatan norma antara lain: Pertama. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kedua, penguatan hak saksi dan korban, antara lain mencakup perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, akses informasi perkembangan perkara, serta pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Ketiga, penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.

“Keempat, Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memperoleh perlindungan,” tutur Eddy.

Baca juga: Wamenkum Pastikan DIM RUU PSDK Segera Rampung, Diserahkan Kamis ke DPR

Kelima, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk melalui pertukaran informasi dan pemenuhan hak korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Keenam, penegasan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban.

“Ketujuh, pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan,” kata Eddy.

Baca juga: Baleg Harap RUU PSDK Bisa Cegah Ego Sektoral Antar Penegak Hukum

Eddy menegaskan, perlindungan saksi dan korban adalah unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Sebab, negara memiliki kewajiban menjamin rasa aman serta akses keadilan bagi saksi dan korban.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Eddy.

“Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi,” sambungnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpose setelah diwawancara Kompas.com di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpose setelah diwawancara Kompas.com di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Panja telah dibentuk

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Insyallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya,” ujar Willy dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (30/3/2026).

Setelah mengumumkan pembentukan panja tersebut, Komisi XIII DPR pun meminta pemerintah menyampaikan pandangan resminya terhadap RUU PSDK.

“Kita minta selanjutnya perwakilan pemerintah untuk menyampaikan tanggapan dan penyerahan dim atas RUU Perlindungan saksi dan korban PSDK,” kata Willy.

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya di Akademi Bela Negara Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya di Akademi Bela Negara Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, Presiden telah menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

“Presiden Republik Indonesia telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri PAN RB, serta Menteri Keuangan untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PSDK bersama-sama dengan DPR RI,” tutur Eddy, sapaan Edward.

Oleh karena itu, RUU PSDK disusun untuk memperkuat pengaturan yang ada, seiring dengan perkembangan sistem peradilan pidana yang kini lebih berorientasi pada perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif.

Memperkuat perlindungan saksi dan korban

Willy Aditya menyatakan bahwa Komisi XIII DPR telah menuntaskan penyusunan draf revisi undang-undang tersebut pada November 2025.

Salah satu perubahan mendasar adalah penyesuaian judul dari Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jadi kita geser sedikit biar lebih luas. Lembaga ada (diatur) di dalamnya, tapi yang mau kita tekankan adalah perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujar Willy.

Dia menegaskan, revisi ini bukan perubahan kecil karena lebih dari separuh substansi undang-undang dirombak untuk memperkuat perlindungan korban.

“Jadi (perubahan undang-undang PSDK), tidak hanya berbicara institusinya, tapi berbicara tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” kata dia.

Willy menambahkan, semangat utama revisi RUU PSDK adalah mendorong penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hak korban.

“Kita lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” ujar Willy.

Tag:  #saja #yang #akan #diatur #perlindungan #saksi #korban

KOMENTAR