Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Anggota DPR: Pelanggaran Hukum Internasional!
Ilustrasi prajurit TNI yang bertugas menjadi pasukan perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.(UNITED NATIONS INTERIM FORCE LEBANON (UNIFIL))
08:26
31 Maret 2026

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Anggota DPR: Pelanggaran Hukum Internasional!

- Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengecam serangan Israel di Lebanon yang menewaskan prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB (UNIFIL).

Menurutnya, serangan Israel tersebut tidak bisa dibenarkan dan berpotensi masuk sebagai kejahatan perang.

"Ini adalah tindakan yang sangat serius. Pasukan perdamaian hadir untuk menjaga stabilitas dan perdamaian, bukan untuk berperang. Menyerang mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional," ujar Syamsu Rizal dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Prajurit TNI Gugur saat Misi Damai di Lebanon, Perlu Ditarik?

Ia menegaskan, prajurit TNI yang menjadi korban serangan Israel tersebut merupakan bagian dari pasukan perdamaian, bukan pasukan tempur yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Jika benar ini disengaja, maka ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam," ujar Syamsu Rizal.

Pemerintah Indonesia diminta berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menginvestigasi serangan tersebut.

Baca juga: Kedubes Iran Belasungkawa Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sebut Pelanggaran Serius

Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) perlu bergerak cepat untuk merespons kejadian yang menewaskan prajurit TNI tersebut.

Khususnya dalam hal perawatan prajurit yang terluka, serta pemulangan jenazah yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan.

"Negara harus hadir. Pemulangan jenazah harus segera dilakukan dengan penuh penghormatan, dan prajurit yang terluka harus mendapatkan perawatan maksimal," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga: Menlu Jawab Usulan untuk Tarik Pasukan TNI dari Lebanon

Praka Farizal Rhomadhon, prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan.Instagram/@farizalrmdn17 Praka Farizal Rhomadhon, prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan.

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengonfirmasi bahwa dua prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur di Lebanon Selatan pada Senin (30/3/2026).

Hal tersebut menambah daftar prajurit TNI yang gugur menjadi tiga anggota.

“Dalam insiden tersebut, dua prajurit TNI dilaporkan gugur, sementara dua prajurit lainnya mengalami luka berat. Para prajurit yang mengalami luka saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di fasilitas kesehatan di Beirut,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam siaran pers, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: TNI Tetap Laksanakan Misi Perdamaian Usai Praka Farizal Gugur di Lebanon

Rico menjelaskan, para korban saat itu tengah menjalankan tugas pengawalan untuk mendukung kegiatan operasional UNIFIL.

Ia menambahkan, insiden terjadi di tengah meningkatnya intensitas pertempuran di wilayah tersebut. Hingga kini, penyebab pasti kejadian masih diselidiki oleh pihak UNIFIL sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Menlu Minta UNIFIL Investigasi Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Pemerintah Indonesia melalui Kemhan dan TNI terus berkoordinasi dengan markas besar UNIFIL untuk memastikan keselamatan seluruh personel serta menjamin penanganan terbaik bagi para korban.

“Langkah-langkah evakuasi dan penanganan medis juga telah dilaksanakan secara cepat sesuai prosedur operasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelas Rico.

Tag:  #prajurit #gugur #lebanon #anggota #pelanggaran #hukum #internasional

KOMENTAR