KPK Pastikan Tersangka Kasus Kuota Haji Akan Bertambah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
11:18
31 Maret 2026

KPK Pastikan Tersangka Kasus Kuota Haji Akan Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak berhenti pada empat tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi informasi terkait perkara.

“Tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Asep memastikan, lembaganya akan menyelesaikan kasus kuota haji tersebut menyusul perkara tersebut mendapat dukungan dan menjadi sorotan publik.

Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji

“Apalagi sekarang kami mendapat dukungan dari masyarakat tentunya untuk segera menyelesaikan dan progresnya Alhamdulillah bisa kelihatan di beberapa hari ini sampai dengan hari ini kita menetapkan pihak swastanya. Apakah sudah ada pihak lain juga? Nanti kita sampaikan ya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep mengungkapkan adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kuota Haji: 2 Tersangka Baru dan Bantah Klaim Yaqut soal Tak Terima Uang

Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dollar AS dan 16.000 SAR atau riyal Arab Saudi.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Beri Uang ke Pejabat Kemenag, Maktour Diduga Raup Keuntungan Rp 27,8 Miliar di Kasus Haji

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #pastikan #tersangka #kasus #kuota #haji #akan #bertambah

KOMENTAR