Kerry Tak Langsung Cerita ke Riza Chalid soal Terminal BBM: Kalau Gagal, Malu
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengaku tidak menceritakan rencana penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak ke PT Pertamina ke ayahnya, Pengusaha Minyak Mohamad Riza Chalid sejak awal karena khawatir rencananya itu gagal.
“Saya tuh cerita, saya mau ngapain saja, cuma enggak detail. Karena kalau enggak berhasil kan saya malu,” ujar Kerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Hal ini Kerry sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution.
Baca juga: Kerry Ungkap Reaksi Riza Chalid Saat Tahu Proyek Sewa Terminal BBM Merak
Kerry menjelaskan, awalnya Riza Chalid hanya mengetahui dia ingin mengakuisisi PT OTM.
Soal rencana kerja sama dengan Pertamina baru diceritakan tidak lama sebelum kontrak ditandatangani.
Kontrak antara PT OTM dan PT Pertamina diteken pada Agustus 2014.
Sementara, sebelumnya ada tanda tangan kontrak pinjaman antara PT OTM dengan Bank BRI.
“Jadi beliau tahu setelah saya minta personal guarantee saja dari Bank BRI,” jawab Kerry.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Personal Guarantee Pinjaman Bank PT OTM
Kerry mengatakan, ayahnya baru tahu soal rencana kerja sama PT OTM itu sekitar bulan Juli 2014.
Saat itu, Kerry meminta Riza untuk menjadi personal guarantee agar bank mau memberikan pinjaman yang diajukannya.
Jaksa punya penjelasan berbeda
Penjelasan Kerry agak berbeda dengan narasi yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Riza Chalid disebut menekan pihak Pertamina untuk memasukkan proyek sewa terminal sejak tahun 2012.
Pesan-pesan Riza Chalid disampaikan oleh Irawan Prakoso kepada Hanung Budya dan Alfian Nasution.
Baca juga: Bantah Beri Keterangan Palsu, Rekan Riza Chalid Tak Takut Jadi Tersangka
Diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia belum dihadapkan ke persidangan karena masih berstatus buron.
Peristiwa ini sempat dijelaskan dalam sidang Senin (20/10/2025). Saat itu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta memberikan keterangan dalam sidang untuk terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Hanung mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.
“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan bbm dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini dia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso. Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya. Dia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.
Dakwaan Alfian dan Hanung
Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.
Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: Alfian Nasution dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 T dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
Tag: #kerry #langsung #cerita #riza #chalid #soal #terminal #kalau #gagal #malu