Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026)()
09:10
1 April 2026

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

“Untuk putusan insya Allah akan kita buka persidangan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026) lalu.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Lagi: Siapa Berdusta, Tunggu Celaka

Ketika ditemui di akhir sidang pembacaan duplik, Nurhadi mengaku menyerahkan nasibnya pada tangan majelis hakim.

Tapi, dia mengingatkan soal muhabalah terkait dengan perbedaan pandangan pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terakhir closing (pernyataan penutup) itu adalah mubahalah. Siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja, itu. Iya kan? Saya berani itu karena saya yang paling tahu dengan Allah itu, dengan Tuhan,” kata Nurhadi lagi.

Tuntutan Nurhadi

Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa menyebutkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Penerimaan ini terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA.

Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Uang gratifikasi ini diterima dari beberapa pihak.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Rabu 1 April

Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar.

Dalam perkara ini, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).

Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain.

Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A juncto Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.

Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Tag:  #sekretaris #nurhadi #hadapi #sidang #vonis #hari

KOMENTAR