KPK Sebut Nama Pengusaha Rokok Haji Her Ada di Temuan Dokumen Kasus Pejabat Bea Cukai
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, nama pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her ada tercantum dalam dokumen yang ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, termuat tersebut menjadi alasan KPK memanggil Haji Her sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
“Haji Her, saya kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Ocoy (Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan) si tersangka ini,” kata Taufik, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
“Kemudian kita analisis-analisis. Di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok. Suryo termasuk Haji Her,” sambung dia.
Baca juga: Tersangka Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Bakal Siapkan SP3
Taufik mengatakan, KPK melakukan pemetaan dan mengidentifikasi terhadap dokumen-dokumen dari hasil penggeledahan tersebut untuk membuktikan kecukupan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai.
“Termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang di luar tersangka yang kita lakukan sekarang,” ujar dia.
Taufik mengatakan, KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap saksi-saksi dari kalangan pengusaha rokok tersebut.
Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap pemanggilan saksi oleh penyidik pasti memiliki alasan yang jelas.
“Jadi, kita mau konfirmasi atas temuan-temuan dokumen penggeledahan hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Tiba pukul 12.58 WIB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK: Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Sebagai Pengumpul Uang Hasil Pemerasan
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dalam pengurusan kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Ini kan banyak ya beberapa pengusaha rokok yang sedang dipanggil, dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta.
KPK tetapkan 7 tersangka
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Baca juga: Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Oknum KPP Banjarmasin
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #sebut #nama #pengusaha #rokok #haji #temuan #dokumen #kasus #pejabat #cukai