Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
14:26
1 April 2026

Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak

- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), terkait dugaan adanya propaganda dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Habiburrahman menjelaskan, propaganda tersebut berkaitan dengan dugaan penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan oleh Komisi III yang dituding tak sesuai prosedur.

“Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa

Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Amsal adalah keputusan pengadilan, sehingga seharusnya langsung diikuti dengan pembebasan terdakwa dari lembaga pemasyarakatan.

“Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (Lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” ujarnya.

Baca juga: Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan

Oleh karena itu, lanjut Habiburokhman l, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Kejari Karo terkait dugaan tersebut.

Bersamaan dengan itu, Komisi III DPR RI juga mendorong Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi jaksa yang menangani perkara Amsal.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2026), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata dia.

Politikus Gerindra itu menekankan, pemanggilan terhadap Kejari Karo dan Komjak tersebut juga untuk menguji dugaan adanya upaya menggiring opini publik.

“Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kita akan cek besok di sini seperti apa,” tutur dia.

Baca juga: Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III kecewa terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai berbeda dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

“Sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan. Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel, semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat,” ucapnya.

“Tetapi di bawah, kita mau lihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo. Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap,” pungkasnya.

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).KOMPAS.com/Tisson Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.

Selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp202.161.980.

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar Jaksa DM Sebayang.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim juga telah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa (31/3/2026), sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Tag:  #diduga #propaganda #dalam #kasus #amsal #sitepu #komisi #panggil #kejari #karo #komjak

KOMENTAR