Pemerintah Tegaskan WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan penyesuaian budaya kerja ASN nasional, termasuk penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.(DOK. Kementerian PANRB)
17:34
1 April 2026

Pemerintah Tegaskan WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik

-Pemerintah menegaskan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat harus tetap berorientasi pada pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meminta pimpinan instansi memastikan fleksibilitas kerja tidak menurunkan produktivitas pegawai maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” kata Rini Widyantini, dikutip dari Surat Edaran, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah setiap Jumat.

Pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja individu maupun unit kerja.

Optimalisasi sistem informasi juga menjadi kunci untuk memastikan kehadiran, pelaporan, serta output pekerjaan tetap terukur secara akuntabel.

Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Anggota DPR: Jangan Sampai Dianggap Libur Panjang

“Memastikan output pelayanan, baik yang dilakukan secara daring maupun luring, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Rini.

Pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan tanpa hambatan, termasuk layanan kesehatan, kependudukan, keamanan, serta layanan kedaruratan.

Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi, antara lain melalui optimalisasi rapat daring dan pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut, baik dari sisi capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, maupun kualitas pelayanan publik dalam kurun waktu empat bulan ke depan.

Tag:  #pemerintah #tegaskan #ganggu #kualitas #pelayanan #publik

KOMENTAR