Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
- Majelis hakim menilai eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi punya kepentingan dari uang yang diterima menantunya, Rezky Herbiyono.
Hal ini Hakim Anggota Sigit Herman Binaji sampaikan ketika membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan bagi Nurhadi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” ujar Hakim Anggota Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Majelis hakim mengatakan, kepentingan ini terlihat dalam beberapa hal, termasuk keadaan Nurhadi dan Rezky yang disebut tinggal dalam satu rumah.
“Terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono, kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono, terjadi setelah Rezky Herbiyono, menikah dengan anak perempuan terdakwa,” imbuh Hakim Sigit.
Majelis hakim menilai, sulit untuk menilai uang yang diterima oleh Rezky tidak digunakan untuk kepentingan Nurhadi.
“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” kata Hakim lagi.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Nurhadi divonis 5 tahun bui
Hari ini, Nurhadi divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim meyakini, uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima.
Nurhadi diyakini telah melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain.
Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP.
Tag: #hakim #sekretaris #nurhadi #berkepentingan #atas #gratifikasi #menantu