Penggeledahan Rumah Ono Surono, Pengacara Protes KPK Minta Matikan CCTV
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Hari ini Rabu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS (Ono Surono) yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Penampakan Rumah Ono Surono Usai Digeledah KPK, Terlihat Sepi dan Tak Ada Aktivitas
Meski demikian, hingga Rabu sore, KPK mengungkapkan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Budi hanya mengatakan, Ono Surono berada di rumah saat penggeledahan.
“Karena tentu nanti dalam rangkaian kegiatan pengledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita, tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS (Ono Surono),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK Sebut Ono Surono Berada di Rumah Saat Penggeledahan
Budi mengatakan, penggeledahan di kediaman Ono dilakukan seiring dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ono.
“Ya di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” ujarnya.
Kejanggalan
Secara terpisah, pengacara Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Sahali menilai ada sejumlah hal janggal dalam proses penggeledahan rumah pribadi kliennya.
Sahali tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dia juga mempertanyakan beberapa langkah penyidik saat penggeledahan.
"Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?,” kata Sahali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
Selain itu, dia juga mengatakan penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 KUHAP.
Sahali mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti.
Namun, tidak ada bukti yang ditemukan karena kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Peran dan Aliran Uang Ono dan Nyumarno Terkait Kasus Suap Ade Kuswara Kunang
Dia juga mengatakan, penyidik KPK menyita beberapa barang, seperti laptop dan uang keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono.
“Kedua barang itu menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah karena sedang melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.
“Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Perkara Bupati Bekasi
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca juga: KPK Periksa Legal Lippo Cikarang Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #penggeledahan #rumah #surono #pengacara #protes #minta #matikan #cctv