BPKP Temukan 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook
- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus pengadaan Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menemukan enam penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dedy berbicara ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
“Berdasarkan prosedur dan bukti-bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan ada enam penyimpangan,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Auditor BPKP: Harga Wajar Chromebook Rp 3,67 Juta per Unit
Berikut adalah enam penyimpangan yang disampaikan Dedy:
1. Proses pemilihan sistem operasi
Penyimpangan pertama adalah terkait proses pemilihan sistem operasi laptop atau operating system (OS) untuk program digitalisasi pendidikan.
“Proses pemilihan operating system laptop untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan Chrome OS," kata Dedy.
Pemilihan Chrome sebagai sistem operasi ini dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terutama Pasal 18 yang menyinggung soal perencanaan pengadaan.
Baca juga: BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nyata dan Pasti
2. Penyusunan anggaran
Lalu, penyimpangan kedua terkait dengan penyusunan anggaran pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022 yang tidak dilengkapi dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait yang kedua adalah (melanggar) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208, ya Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2019 ini yang mengatur terkait dengan penyusunan anggaran,” jelas Dedy.
Pada Pasal 7 Ayat (1) terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) menyebutkan, penyusunan anggaran perlu dilengkapi dengan term of reference (TOR), rencana anggaran biaya (RAB), dan dokumen lainnya.
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen
3. Pengadaan tak lewat evaluasi harga
Selanjutnya, pengadaan komputer jinjing pada era Nadiem itu tidak melalui evaluasi harga yang diatur di peraturan presiden atau perpres.
“(Penyimpangan ketiga) Pengadaan laptop pada 2020, ini spesifik ya untuk 2020, melalui aplikasi SIPlah, tidak melalui evaluasi harga sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018,” kata Dedy lagi.
Dedy mengatakan, pengadaan melalui SIPlah melanggar asas pengadaan yang mewajibkan unsur efektif dan efisien.
“Intinya efektif efisien ini harus ada proses evaluasi harganya. Nah di SIPlah ini murni seperti marketplace. Jadi, para pengusaha maupun para penyedia ini bisa langsung meng-upload produk mereka menayangkan dengan harga berapa pun enggak ada filternya sama sekali," kata Dedy.
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen
4. Nego di e-katalog tak didukung referensi harga
Penyimpangan keempat, pada tahun 2021-2022, Kemendikbud melakukan pengadaan Chromebook.
Tapi, proses negosiasi melalui e-katalog ini tidak didukung dengan referensi harga.
5. Chromebook di e-katalog tak lewat nego harga penentu SRP
Dedy menyatakan laptop itu ditayangkan di e-katalog tanpa lewat mekanisme negosiasi harga untuk memastikan harga yang direkomendasikan produsen kepada pengecer.
“(Penyimpangan kelima) Penayangan produk laptop Chromebook pada e-katalog tahun 2021 dan 2020 tanpa melalui negosiasi harga untuk memastikan suggested retail price (SRP) yang disampaikan prinsipal dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedy.
6. Ada pemberian uang ke pejabat
Terakhir, BPKP menilai ada penyimpangan dalam pengadaan Chromebook karena ditemukan pemberian sejumlah uang dari produsen kepada pejabat pengadaan, baik itu pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.