Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan
TANGGAL 25 April 2026, genap tiga dekade peringatan Hari Otonomi Daerah. Tiga puluh tahun bukan usia singkat.
Ia cukup panjang untuk melakukan refleksi: ke mana arah desentralisasi kita bergerak, apa yang telah dicapai, dan tantangan apa yang kini menghadang.
Dalam rentang waktu itu, otonomi daerah bisa dibilang telah menjadi salah satu agenda reformasi paling besar dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Lahir melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, Hari Otonomi Daerah sejatinya merupakan pengakuan bahwa Indonesia yang luas, majemuk, dan berbentuk negara kepulauan tidak mungkin dikelola secara efektif dengan pendekatan sentralistik semata.
Bahkan pada akhir masa pemerintahannya, Presiden Soeharto mulai menyadari keterbatasan model sentralisasi.
Melalui uji coba percontohan otonomi daerah di 26 kabupaten di seluruh provinsi Indonesia fondasi desentralisasi mulai diletakkan, meski belum berkembang sepenuhnya.
Baca juga: Menakar Dampak Kenaikan BBM terhadap Kemacetan Perkotaan
Reformasi 1998 menjadi titik balik. Di bawah Presiden B.J. Habibie, lahirlah Undang-Undang Pemda Nomor 22 Tahun 1999 yang menandai apa yang sering disebut sebagai big bang decentralization.
Bandul kekuasaan yang selama puluhan tahun terkunci di pusat diayunkan jauh ke daerah.
Kabupaten dan kota memperoleh kewenangan yang sangat luas. Pemerintah pusat hanya mempertahankan urusan-urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.
Kebijakan itu membawa energi baru. Daerah memperoleh ruang untuk berkreasi, berinovasi, dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal.
Namun, desentralisasi yang sangat luas juga menghadirkan persoalan. Kapasitas kelembagaan yang belum merata, tata kelola yang lemah, serta maraknya penyimpangan membuat koreksi menjadi tak terelakkan.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), koreksi itu diwujudkan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004.
Di satu sisi, lahir terobosan penting berupa pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal.
Di sisi lain, terjadi penataan ulang kewenangan. Sejumlah urusan strategis, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup, ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi.
Ini merupakan bentuk resentralisasi administratif, tetapi masih dalam kerangka desentralisasi.
Era Joko Widodo (2014-2024) membawa babak baru. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, resentralisasi administratif semakin mendalam.
Baca juga: Hukum Rimba Trump-Netanyahu dan Seruan Moral Xi Jinping
Berbagai kewenangan perizinan strategis, termasuk di sektor pertambangan dan tata ruang, kembali ditarik ke pusat.
Bahkan kewenangan atas sumber daya alam yang sebelumnya berada di provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.
Tidak berhenti di sana, pada periode ini juga terlihat gejala resentralisasi politik. Pengangkatan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Keterlibatan daerah sangat terbatas. Akibatnya, muncul persepsi bahwa ruang otonomi politik daerah mengalami penyempitan.
Kini, jelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2026), muncul dimensi baru: resentralisasi fiskal.
Pemotongan transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan kegelisahan di banyak daerah. Dana transfer yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pelayanan publik dipangkas cukup signifikan.
Di saat yang sama, pemerintah pusat memperluas berbagai program nasional strategis yang pembiayaannya sebagian bersumber dari realokasi anggaran tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa arah otonomi daerah di Indonesia kerap mengikuti orientasi politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Istilahnya sederhana: lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya.
Akibatnya, desain hubungan pusat-daerah kerap berubah-ubah, sehingga stabilitas tata kelola pemerintahan menjadi terganggu.
Padahal, konstitusi telah memberikan arah yang tegas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sementara itu, pasal 18 A ayat (2) konstitusi menegaskan bahwa: hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilakukan secara adil dan selaras.
Baca juga: Dilema Perpanjangan Usia Pensiun Guru Besar
Kuncinya adalah keseimbangan. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat melahirkan fragmentasi, inefisiensi, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, sentralisasi yang terlalu ketat akan mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, dan memperlambat pembangunan, dan mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Hubungan pusat dan daerah idealnya seperti: "menggenggam anak ayam". Jangan terlalu erat, karena ia bisa sesak napas dan mati lemas. Namun, jangan pula terlalu longgar, karena ia bisa bablas dan lepas.
Di situlah seni pemerintahan dalam negara kesatuan: menjaga keseimbangan antara kendali nasional dan kemandirian lokal secara lentur.
Tiga puluh tahun Hari Otonomi Daerah seyogianya menjadi momentum bagi kita untuk menata ulang relasi pusat-daerah secara lebih konstitusional, adil, dan berkelanjutan.
Otonomi daerah bukan hadiah dari pusat, melainkan amanat konstitusi. Ia bukan pula ancaman bagi negara kesatuan, melainkan instrumen untuk memperkuatnya.
Indonesia yang besar membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Sebab, pemerintahan negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat, bukannya membuat pusat digyaya, tapi daerah merana.
Tag: #tiga #dekade #otonomi #daerah #mencari #titik #keseimbangan