Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung: Tetap Asas Praduga Tak Bersalah
Kajari Karo Danke Rajagukguk saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
19:22
5 April 2026

Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung: Tetap Asas Praduga Tak Bersalah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengklarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya.

"Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,"ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," imbuh Anang.

Baca juga: Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu

Anang mengatakan, penarikan Danke dalam rangka pemeriksaan terkait kasus videografer Amsal Sitepu.

Pihaknya ingin melihat apakah Danke dan kawan-kawan memproses kasus Amsal Sitepu secara profesional atau tidak.

"Yang jelas ditarik dulu mereka untuk diklarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," kata dia.

Diketahui, jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin.

Baca juga: Bukan Dijemput, Kajari Karo dan 3 Jaksa Diantar ke Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.

Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.

Awal mula kasus Amsal

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Baca juga: Dalih Jaksa Karo Salah Ketik Saat Propaganda Pembebasan Amsal Sitepu Disorot DPR

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Sebab, mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.

Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi Hingga Judul Sama

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.

Tag:  #periksa #kajari #karo #danke #rajagukguk #kejagung #tetap #asas #praduga #bersalah

KOMENTAR