Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
Persidangan perkara yang turut menyeret Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianngsih)
16:12
7 April 2026

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengenai adanya aliran dana rutin yang harus dikeluarkan oleh pihak swasta demi kelancaran pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saksi Rony Sugiarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), memberikan keterangan gamblang mengenai praktik lancung tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Rony mengaku bahwa perusahaannya harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya hanya untuk memastikan dokumen legalitas ketenagakerjaan mereka terbit tanpa hambatan.

"Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya," kata Rony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Rony menjelaskan bahwa uang tersebut dikategorikan sebagai dana nonteknis. Dana ini wajib diserahkan apabila perusahaan ingin mengambil Surat Izin Operator (SIO) yang menjadi bagian krusial dalam operasional teknis di lapangan.

Praktik ini menurutnya sudah menjadi semacam "prosedur tidak resmi" yang diwariskan secara turun-temurun di lingkungan birokrasi tersebut.

Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan oleh perusahaannya, nilai uang yang diserahkan mencapai angka yang fantastis jika diakumulasikan.

Rony membeberkan bahwa setiap satu dokumen SIO dikenakan biaya tertentu yang harus dibayarkan di luar ketentuan resmi negara.

"Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama," ucap dia sebagaimana dilansir Antara.

Menariknya, Rony mengungkapkan bahwa angka tersebut sebenarnya sudah melalui proses tawar-menawar. Awalnya, besaran uang yang diminta oleh oknum di Kemenaker mencapai Rp500 ribu per SIO.

Namun, karena merasa keberatan dengan tingginya biaya tambahan tersebut, pihak PT BSK melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati angka Rp250 ribu per SIO.

Rony bersaksi untuk mendalami keterlibatan para terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi periode 2024–2025.

Dalam perkara ini, nama besar yang terseret adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan.

Noel Ebenezer didakwa telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Selain pemerasan, ia juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi. Jaksa menyebutkan bahwa aksi pemerasan ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan sindikat yang terdiri dari 10 orang terdakwa lainnya.

Para terdakwa yang disidangkan bersamaan dengan Noel adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Mereka diduga bekerja sama menekan para pemohon sertifikasi untuk menyerahkan sejumlah uang demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Daftar korban pemerasan dalam kasus ini mencakup sejumlah individu dan perwakilan perusahaan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dakwaan jaksa merinci pembagian hasil pemerasan tersebut secara spesifik. Noel Ebenezer disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta dari skema ini.

Sementara itu, terdakwa lain mendapatkan porsi yang lebih besar, seperti Irvian yang diduga menerima Rp978,35 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; serta Fahrurozi sebesar Rp270,95 juta.

Terdakwa Subhan dan Anitasari masing-masing disebut menerima Rp326,12 juta, sedangkan Supriadi mendapatkan Rp294,06 juta.

Aliran dana haram ini ternyata juga mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan kementerian. Nama-nama seperti Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan (masing-masing Rp326,12 juta) turut tercatat dalam dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan.

Selain kasus pemerasan, Noel Ebenezer juga harus menghadapi dakwaan gratifikasi yang nilainya tak kalah mencolok. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar.

Tak hanya dalam bentuk tunai, gratifikasi tersebut juga berupa barang mewah, yakni satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut, eks Wamenaker Noel Ebenezer terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain guna membongkar lebih dalam gurita pungli di kementerian tersebut.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #skandal #kemenaker #perusahaan #ngaku #setor #rp100 #juta #tahun #demi #sertifikat

KOMENTAR