Indonesia Larang Praktik Peragaan Gajah Tunggang di Area Konservasi
Foto dirilis Jumat (12/6/2020), memperlihatkan gajah peliharaan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur Zella dan Echa berjalan beriringan menuju taman Lumbini, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Sejak petisi penghentian atraksi tunggang gajah di Borobudur pada April 2019 lalu, sejumlah hewan berukuran besar itu dialihkan menjadi objek wisata edukasi di kompleks candi peninggalan wangsa Syailendra tersebut.(ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)
14:46
14 April 2026

Indonesia Larang Praktik Peragaan Gajah Tunggang di Area Konservasi

Pemerintah mulai melarang praktik peragaan gajah tunggang demi melindungi satwa yang ada di area konservasi.

Aturan ini diterbitkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada tanggal 18 Desember 2025.

"Praktik peragaan gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip konservasi modern dan kesejahteraan satwa atau animal welfare," kata Raja Juli dalam rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, atensi terhadap perlindungan gajah di tingkat nasional maupun internasional sangatlah tinggi.

Baca juga: Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi

Terlebih, gajah memiliki status satwa punah atau critically endangered pada Red List IUCN atau International Union for Conservation of Nature.

Lebih lanjut, Raja Juli menyebut Presiden RI Prabowo Subianto juga akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan.

"Sudah diparaf oleh beberapa menteri, insya Allah segera akan terbit inpres ini," lanjut dia.

Di hadapan jajaran Komisi IV DPR, ia mengakui bahwa kebijakan ini memang awalnya sempat mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha dan pengelola lembaga konservasi umum.

Namun, pemerintah melakukan dialog, sosialisasi, dan pendekatan yang persuasif terkait kebijakan ini agar diterima semua pihak.

Baca juga: Ujian Nyata KUHP Baru, Ketika Hukum Indonesia Bersiap Mengadili Kejahatan Internasional

"Saat ini seluruh lembaga konservasi di Indonesia, termasuk di Bali, telah memahami serta mengikuti edaran tersebut. Kami menerima surat resmi dari lembaga-lembaga ini," tegas dia.

Indonesia negara pertama yang larang gajah tunggang

Menurut Menhut, Indonesia menjadi negara pertama yang melarang gajah tunggang secara total.

Politikus PSI ini juga mengungkap, alasan utama dibuat kebijakan ini karena pertimbangan animal welfare atau kesejahteraan satwa.

Pasalnya, praktik gajah tunggang berpotensi menimbulkan tekanan fisik dan psikologis bagi gajah yang merupakan satwa cerdas yang memiliki sensitivitas tinggi.

Atas dasar itu, pemerintah memastikan pengelolaan satwa, khususnya di lembaga konservasi, tidak hanya berorientasi pada ekonomi atau pariwisata, tetapi juga prinsip kesejahteraan dan etika.

Baca juga: Menhut Jelaskan Pembatasan Kuota Wisatawan Taman Nasional Komodo Tidak Tiba-tiba

"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang melarang gajah tunggang secara total. Ini menunjukkan bahwa Indonesia dipandang serius dalam meningkatkan standar pengelolaan konservasi satwa liar dan sejalan dengan praktik terbaik global," imbuh dia.

Dia memastikan akan terus mendorong agar seluruh lembaga konservasi, baik di Bali maupun daerah lainnya, dapat bertransformasi menuju model ekowisata yang lebih edukatif, interaktif.

Raja Juli juga ingin agar setiap lembaga konservasi juga menghormati perilaku alami satwa.

"Pemerintah juga terbuka untuk memfasilitasi proses transisi ini agar tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kesejahteraan satwa," tambahnya.

Tag:  #indonesia #larang #praktik #peragaan #gajah #tunggang #area #konservasi

KOMENTAR