Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
14:58
14 April 2026

Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka.

KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Budi mengatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dia juga mengatakan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, status tersangka dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kini gugur karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Indra.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Indra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim mengatakan, KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Adapun Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, (27/2/2026).

Dalam gugatannya, Indra ingin menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dkk itu juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Seksi Mutasi Ditjen Badilum MA Jadi Saksi Kasus Korupsi PN Depok

Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.

Berdasarkan sumber Kompas.com, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Indra diketahui pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.

Tag:  #kata #soal #sekjen #indra #iskandar #menang #praperadilan #status #tersangka #gugur

KOMENTAR