Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung saat membuka rapat di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). (Dok. YouTube Baleg RI)
19:46
14 April 2026

Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk menindaklanjuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Isi putusan MK itu menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan, selama ini, penetapan soal kerugian negara juga bisa dilakukan lembaga lain selain BPK.

Namun, setelah ada putusan MK tersebut, BPK menjadi lembaga yang dapat menyatakan kerugian negara.

Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Pelaku Pelecehan, Anggota DPR: Alarm Dunia Pendidikan Hukum

"Jadi, kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa itu karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di perpres (peraturan presiden), maupun di surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin, dalam rapat pleno bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Martin menambahkan, putusan MK ini memperkuat kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara.

Sementara itu, menurut dia, posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya sebagai pemeriksaan internal.

"Putusan MK Nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara," ujar Martin.

"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuh dia.

Di rapat yang sama, perwakilan Badan Keahlian DPR RI menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dari sisi legislatif, perlu ada tindaklanjut putusan MK ini dalam tataran teknis.

Baca juga: Pemerintah-DPR Belum Tetapkan Sumber Dana Talangan Kenaikan Ongkos Haji

"Maka tentu di tataran teknislah yang perlu menyesuaikan sebagai suatu bentuk kepatuhan pada putusan MK di tindakan tadi," ucap perwakilan Badan Keahlian DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, MK menekankan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).

Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Anggota DPR Minta Koper Haji Tak Jadi “Bancakan” Maskapai, Pemerintah Siapkan Sanksi

"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.

MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum.

Tag:  #baleg #tindaklanjuti #putusan #soal #berwenang #tetapkan #kerugian #negara

KOMENTAR