Dana Otsus Aceh, Negara Diminta Pastikan Pengelolaannya Sehat, Bukan Cuma Transfer Rutin
- Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti mengatakan, usulan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh pascabencana banjir bandang dan tanah longsor pada dasarnya adalah kebijakan yang sulit ditolak secara moral.
Azis menyampaikan, negara harus terus terlibat dan bekerja keras untuk daerah yang sedang berjuang memulihkan rumah-rumah yang runtuh, infrastruktur yang rusak, layanan publik yang lumpuh, dan denyut ekonomi yang terpukul.
"Namun, pengalaman panjang pengelolaan anggaran berkali-kali mengingatkan kita pada satu kenyataan, uang yang besar tidak selalu menghasilkan perubahan besar," kata Azis, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
"Terlalu sering kita menyaksikan anggaran bertambah, laporan rapi, tetapi perbaikan di lapangan bergerak jauh lebih lambat daripada yang dijanjikan," sambung dia.
Baca juga: Kemendagri Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus di RUU Pemerintahan Aceh
Maka dari itu, Azis menyebut, pembahasan mengenai perpanjangan Dana Otsus Aceh tidak boleh berhenti pada soal nominal dan masa berlaku.
Menurut dia, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah, apakah tata kelola pemanfaatannya sudah cukup sehat untuk memastikan bahwa dana yang besar itu benar-benar menjelma menjadi kesejahteraan bagi rakyat Aceh.
Azis lantas menyinggung pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan bahwa dana otsus harus memberikan manfaat nyata dan terukur bagi masyarakat.
"Penegasan tersebut patut dibaca bukan sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebagai pengakuan bahwa tantangan terbesar Dana Otsus Aceh selama ini bukan hanya pada besarnya dana, tetapi pada bagaimana dana itu dikelola dan diarahkan," ujar Azis.
Kemudian, Azis menyinggung Aceh yang telah menerima dana otsus dalam jumlah besar selama hampir dua dekade.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP
Akan tetapi, setelah waktu yang panjang, Aceh tetap dihadapkan pada fakta bahwa pekerjaan rumah pembangunan belum selesai.
Dia menilai, kemiskinan di Aceh masih tinggi, pengangguran belum sepenuhnya terkendali, dan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat masih kuat.
"Fakta ini tentu tidak adil jika dibaca sebagai kegagalan total dana otsus. Namun, akan sama tidak jujurnya bila kita menolak mengakui bahwa besarnya transfer fiskal belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas perubahan," ujar dia.
Azis membeberkan, tambahan dana pascabencana harus diarahkan secara disiplin untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, seperti membangun kembali infrastruktur dasar, memulihkan sekolah dan fasilitas kesehatan, memperkuat perlindungan kawasan rawan bencana, dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.
Dana ini tidak boleh kembali larut ke dalam belanja rutin birokrasi atau program-program seremonial, terdokumentasi dengan rapi tetapi nyaris tak terasa dalam kehidupan warga.
Terlebih, Azis mendesak agar pola pengawasan Dana Otsus Aceh harus berubah.
Dia menyebut, sudah terlalu lama keberhasilan pembangunan diukur dari tingginya serapan anggaran, seolah-olah ketika dana habis dibelanjakan, maka tugas pemerintah dianggap selesai.
Baca juga: Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana
"Padahal, rakyat tidak hidup dari tabel realisasi anggaran. Mereka hidup dari jalan yang kembali bisa dilalui, sekolah yang kembali menyalakan harapan siswa-siswinya, layanan kesehatan yang kembali bekerja, dan pasar yang kembali berdenyut," kata Azis.
Untuk itu, Azis mendesak pengawasan atas dana otsus ke depan harus berbasis dampak, bukan semata kepatuhan administratif.
Dia mengingatkan, ukuran keberhasilan dana otsus bukan lagi hanya berapa persen anggaran terserap, melainkan sejauh mana kualitas hidup masyarakat benar-benar berubah.
"Pada saat yang sama, transparansi harus menjadi fondasi. Publik Aceh berhak mengetahui dengan terang proyek apa yang dibiayai dana otsus, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan bagaimana progresnya. Dana publik yang bekerja dalam ruang gelap pada akhirnya hanya akan melahirkan kecurigaan, memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat, serta mengikis legitimasi kebijakan itu sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Azis menyampaikan, yang dipertaruhkan dalam perpanjangan Dana Otsus Aceh bukan semata keberlanjutan sebuah skema fiskal.
Dia mengatakan, yang dipertaruhkan adalah kesungguhan negara dan pemerintah daerah untuk belajar dari pengalaman, lalu memperbaiki cara kerja kebijakan afirmatif ini agar benar-benar menjadi alat transformasi.
"Bukan sekadar rutinitas transfer tahunan," imbuh Azis.
Baca juga: Sugiono: Prabowo Minta Putin Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dengan RI
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh kembali diperpanjang.
Usulan ini disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.
“Nah, ini mungkin sambil itu juga mungkin salah satu pendorong kalau menurut kami perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen, saran kami,” ujar Tito, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4/2026).
“Dan kalau kami melihat dari situasi, apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional,” sambung dia.
Tag: #dana #otsus #aceh #negara #diminta #pastikan #pengelolaannya #sehat #bukan #cuma #transfer #rutin