Kasus FH UI, Apa yang Harus Dilakukan Kampus Saat Kekerasan Seksual Terjadi?
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan.
Banyak pihak yang menyayangkan, lembaga pendidikan terlebih pada fakultas yang mempelajari hukum dan keadilan justru menjadi tempat hukum itu dilanggar.
Lantas apa yang harus dilakukan kampus atau lembaga pendidikan agar peristiwa serupa tak terulang dan bisa dicegah?
Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi mengatakan, yang tak kalah penting harus dilakukan lembaga pendidikan khususnya FH UI adalah kembali menggalakkan pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Pelaku Pelecehan, Anggota DPR: Alarm Dunia Pendidikan Hukum
Pencegahan ini dinilai sebagai bagian membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbagis gender," ujar wanita yang akrab disapa Ami itu kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, Ami juga menyebut harus ada pembukaan kanal pengaduan korban jika kasus sudah terlanjur bergulir.
"Karenanya saya mendukung respon cepat dari FH UI yang segera memeriksa kasus ini, membuka kanal pengaduan dan kesediaan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban yang membutuhkan," ucapnya.
Baca juga: KemenPPPA Janji Kawal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH UI
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menambahkan, pemerintah harus mendorong kampus memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual.
Namun jika sudah terjadi, tindakan tegas menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan.
"Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar, ataupun pihak dari luar," katanya.
16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan di Grup Chat oleh 16 Mahasiswa FH UI
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Baca juga: Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI: 20 Mahasiswi dan 7 Dosen
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.
Tag: #kasus #yang #harus #dilakukan #kampus #saat #kekerasan #seksual #terjadi