Sepekan WFH ASN, Mengapa Masih Ada Daerah yang Belum Menerapkannya?
Ilustrasi ASN Pemkot Kediri, Jawa Timur, 2026.(Dok Pemkot Kediri )
05:18
15 April 2026

Sepekan WFH ASN, Mengapa Masih Ada Daerah yang Belum Menerapkannya?

- Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pekan pertama belum dijalani oleh sejumlah pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wilayah itu masih mengkaji dampak kebijakan tersebut, termasuk terhadap efisiensi anggaran dan kinerja pelayanan publik.

Menurut pemda setempat, semua daerah perlu menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa WFH adalah kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah.

Lantas, mengapa masih ada resistensi daerah menerapkan kebijakan WFH?

Baca juga: Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui, setiap daerah memiliki kemampuan penerapan teknologi yang berbeda-beda.

Padahal, teknologi diperlukan untuk menunjang sistem pengawasan agar WFH tidak dimanfaatkan untuk libur berjemaah.

"Ada yang sudah sangat siap pengawasannya. Jadi mereka memiliki aplikasi khusus untuk absensi berdasarkan titik koordinat rumah. Ada aplikasi juga untuk mengisi tugas-tugas ya, ada e-Kinerja di situ," kata Bima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2026).

"Nah, tetapi ada daerah yang masih belum memiliki aplikasi itu. Masih belum memanfaatkan teknologi, ini kan kendala," imbuh Bima.

Baca juga: Pemkab Magelang Emoh Ikut Arahan Pusat Terapkan WFH, Berikut Pertimbangannya

Pelayanan publik beragam

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menemukan sejumlah kendala yang mengemuka dari komunikasi awal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan berbagai pemerintah daerah.

Kendala tersebut, umumnya berkisar pada tiga hal, salah satunya kesiapan infrastruktur digital dan konektivitas di sebagian wilayah, terutama terkait sistem bukti kehadiran dan sistem informasi berbagi pakai tingkat nasional.

Masalah lainnya terletak pada karakteristik pelayanan publik daerah yang sangat beragam sehingga membutuhkan pemetaan lebih rinci.

Baca juga: Walkot di Luar Kota, Pemkot Palangka Raya Tunda Terapkan WFH bagi ASN

Pemetaan tugas dimaksud meliputi mana yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dan mana yang harus tetap luring. Hal ini kata Rini, masih terus disempurnakan di beberapa instansi.

Masalah ketiga, terkait pola koordinasi lintas unit pada hari Jumat yang juga perlu terus dirapikan agar ritme kerja tetap terjaga.

"Ini kendala yang wajar dalam sebuah transisi kebijakan, dan justru menjadi peta jalan perbaikan kita ke depan," ucap Rini kepada Kompas.com, Selasa.

Beri asistensi dan perkuat kanal pelaporan

Kendati demikian, ia menegaskan, kendala itu bukan berarti WFH sulit diterapkan di daerah.

Pemerintah pusat akan memberikan asistensi kepada pemerintah daerah yang memerlukan penyesuaian, sebagai bagian dari evaluasi penerapan di minggu pertama.

Asistensi termasuk untuk pemetaan jabatan dan penyusunan standar operasional layanan pada hari Jumat.

"Kami akan memperkuat asistensi teknis kepada instansi yang masih menyesuaikan, memperdalam pedoman pemetaan jabatan, dan memastikan pelaporan bulanan dari setiap instansi paling lambat tanggal 25 berjalan disiplin," tutur Rini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.Dok. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Tak hanya itu, pihaknya akan memperkuat kanal pelaporan dan sistem informasi berbagi pakai nasional agar daerah memiliki tulang punggung yang sama dengan pusat.

Kemudian, bersama Kemendagri, memastikan pelayanan publik di daerah tidak mengalami penurunan kualitas, termasuk bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, menjadikan temuan di daerah sebagai bahan evaluasi berkala dua bulanan, agar penyempurnaan kebijakan berbasis data lapangan.

"Evaluasi formal pertama pada Juni 2026," beber Rini.

Pemerintah akan cek daerah yang belum WFH

Selain melalui teknologi, Bima meminta pejabat daerah tidak tinggal diam.

Mantan Wali Kota Bogor ini menekankan, penerapan WFH juga memerlukan pengawasan dan pemantauan dari atasan langsung.

Pasalnya, penerapan tanpa pengawasan ketat tidak akan berjalan maksimal. ASN bisa saja sudah mengisi daftar hadir pada pagi hari, namun memilih ke luar rumah pada siang hari tanpa bekerja.

"Nah, ini atasan lah yang memastikan bahwa mereka bisa menelepon, bisa video call. Jadi sehari itu kalau semuanya terkoneksi setiap saat setiap jam bisa komunikasi seperti di kantor, kan," tutur Bima.

"Di kantor kan setiap setiap jam kita interaksi, ya. Kepala seksi dimonitor Kabidnya, Kabid dimonitor kepala dinasnya, kan kira-kira begitu, ya. Nah jadi pimpinan itu harus mengecek secara intens," imbuh Bima.

Baca juga: ASN Bekasi Terkendala Internet Saat WFH: Jaringan WiFi Suka Putus-putus

Pengawasan lanjut Bima, juga akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia menyatakan akan terus mengecek daerah-daerah yang belum menerapkan program ini.

"Nanti kita akan cek terus daerah-daerah mana yang belum melakukan WFH," tukasnya.

Di sisi lain, Kemendagri meminta setiap kepala daerah menghitung jumlah anggaran yang berhasil dihemat dari penerapan kebijakan ini.

"Kayak kemarin itu di Kota Bogor itu ada angkanya, satu bulan estimasinya mereka menghemat Rp 800 juta. Nah, nanti kita akan cek ya. Kemudian beberapa kota lain juga kemarin sudah menyampaikan estimasinya," urainya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Tetap wajib tanpa terkecuali dan ada sanksi

Pada prinsipnya, Bima menegaskan, WFH tetap wajib dilaksanakan tanpa terkecuali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mendukung praktik tersebut. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh daerah, sehingga tidak ada surat edaran yang perlu dikeluarkan dua kali.

"Jadi tidak ada pengecualian. Ini kebijakan pusat ya, yang diputuskan diumumkan oleh Pak Menko Perekonomian, ada juga Pak Mendagri kemudian diturunkan surat edaran Mendagri. Jadi semua harus menyesuaikan. Itu prinsipnya," tegas Bima.

Bahkan, Kemendagri sudah menyiapkan sanksi untuk kepala daerah yang sulit diatur.

"Kita akan pertimbangkan untuk (pengurangan) dana insentif fiskalnya, begitu. Kemudian kan kalau di Undang-Undang itu ada, bagi yang daerah yang tidak melaksanakan program-program pusat, ya pasti ada sanksi. Semua kita kembalikan ke aturan-aturannya, lah," papar Bima.

Rini menambahkan, posisi pemerintah jelas dan satu suara.

Kebijakan Fleksibilitas Tempat Bekerja ini adalah kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Hal ini sejalan dengan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan ditegaskan kembali melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ bagi pemerintah daerah.

Adapun yang menjadi ruang diskresi daerah bukan pada penerapan atau tidaknya, melainkan pada proporsi pegawai yang WFH dan WFO sesuai karakteristik tugas, kondisi geografis, dan kebutuhan pelayanan di wilayah masing-masing.

"Ini desain yang memang kami rancang bersama Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan tetap tegak sebagai arah nasional, namun pelaksanaannya proporsional dan tidak menggangu pelayanan masyarakat di daerah," ungkap Rini.

Bukan kebijakan biasa

Bima mengutarakan, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian jam kerja, melainkan transformasi budaya kerja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Strategi ini sekaligus diterapkan untuk menjawab kondisi geopolitik global yang semakin tidak menentu dan berpotensi menciptakan krisis.

"Seperti kata Presiden, ini momentum geopolitik ini, kita jadikan sebagai peluang untuk melakukan transformasi budaya kerja yang lebih bagus untuk efisiensi dan lain-lain," terangnya.

Baca juga: Surat Edaran Belum Terbit, Pemkot Padang Batal Terapkan WFH Pekan Ini

Senada, Rini menggarisbawahi, kebijakan ini adalah bagian dari transformasi besar tata kelola pemerintahan, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan jangka panjang.

Secara umum, pelaksanaan WFH berdasarkan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 pada pekan pertama berjalan sesuai rencana. Instansi pusat telah menyesuaikan pola kerja berbasis karakteristik tugas kedinasan, dan pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami mengawalnya dengan hati-hati, terbuka pada masukan, dan berorientasi pada hasil. Satu pekan tentu belum cukup untuk menarik kesimpulan menyeluruh, namun arahnya kami nilai sudah tepat," tandas Rini.

Sekilas tentang WFH

Sebagai informasi, arahan WFH pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026), di tengah potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melonjak di atas 3 persen.

Tekanan terbesar berasal dari potensi kenaikan harga minyak pasca Iran menutup Selat Hormuz sebagai selat paling vital dalam pengiriman minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Baca juga: Sempat Menolak, Pemprov Kalsel Akhirnya Terapkan WFH

Prabowo melihat cara Pakistan melaksanakan WFH sebagai bentuk menahan dampak negatif perang AS-Iran. Negara itu bahkan sudah mengkategorikan perang antara AS-Iran sebagai situasi kritis hingga menyebutnya sebagai "critical measures".

Ia meminta menteri-menterinya mempelajari hal itu.

Kebijakan WFH untuk ASN di Indonesia kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.

Ia menyebut, WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu. Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Menteri Dalam Negeri per 1 April 2026.

Tag:  #sepekan #mengapa #masih #daerah #yang #belum #menerapkannya

KOMENTAR