Kasus FH UI, Komnas Perempuan Minta Penanganan Tak Selesai Lewat Jalur Internal Saja
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) tak selesai lewat jalur internal.
Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frikha Simanjuntak mengatakan, mekanisme kode etik yang ada di kampus tidak bisa menggantikan proses hukum terhadap peristiwa kekerasan seksual.
"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan
Sondang mengatakan, landasan proses hukum dari kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Beleid tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.
"Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi." imbuhnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi
Sondang juga mengatakan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar UI mengambil langkah nyata memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.
Dukungan terhadap satgas PPKPT dinilai penting agar proses etik bisa mengurai akar persoalan dan memastikan pemulihan para korban.
"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," tuturnya.
16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
Baca juga: Psikolog Ungkap Dampak dari Kasus Dugaan Pelecehan Via Chat Mahasiswa FH UI
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Baca juga: UI Diminta Berpihak ke Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Jangan Hanya Jaga Reputasi
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.
Tag: #kasus #komnas #perempuan #minta #penanganan #selesai #lewat #jalur #internal #saja