Usai Status Tersangka Batal, Sekjen DPR Lolos dari Kasus Rumah Jabatan DPR?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawas Haji DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024)(DOK. Dpr.go.id)
11:30
16 April 2026

Usai Status Tersangka Batal, Sekjen DPR Lolos dari Kasus Rumah Jabatan DPR?

- Kemenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menghentikan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Eks Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa praperadilan berada dalam ranah formil, bukan menyentuh pokok perkara.

Putusan hakim hanya membatalkan status tersangka, sementara proses hukum dalam perkara tersebut tetap dapat berlanjut.

“Yang dibatalkan hanya status tersangka. Bukan keseluruhan perkara,” kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hanya gugurkan status tersangka, bukan perkara

Praswad menjelaskan, putusan praperadilan pada dasarnya menguji prosedur penegakan hukum, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun penyitaan.

Dengan demikian, hakim tidak menilai apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, melainkan apakah proses penetapannya sudah sesuai hukum.

“Bisa saja ada kesalahan administratif atau prosedur. Itu wilayah formil, bukan substansi perkara,” ujarnya.

Baca juga: Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur

Karena itu, meski status tersangka Indra gugur, rangkaian perkara tetap berjalan.

Terlebih, kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR ini melibatkan sejumlah pihak lain.

Sebagian di antaranya bahkan sudah menjalani proses persidangan, dan ada pula yang telah diputus.

“Ini satu rangkaian peristiwa, tidak otomatis berhenti,” kata dia.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).

Peluang KPK tetapkan tersangka kembali

Lebih lanjut, Praswad menyebut, secara hukum KPK masih memiliki ruang untuk menetapkan kembali Indra sebagai tersangka.

Ia merujuk pada prinsip nebis in idem yang melarang seseorang dituntut dua kali dalam perkara yang sama, bukan ditetapkan sebagai tersangka dua kali.

“Yang tidak boleh itu dituntut dua kali, bukan ditersangkakan dua kali,” ujarnya.

Baca juga: Sekjen DPR Tak Lagi Tersangka, Begini Kasus Rumah Jabatan Anggota Dewan

Artinya, apabila KPK dapat memperbaiki kekurangan formil yang menjadi dasar gugurnya status tersangka, penetapan ulang tetap dimungkinkan.

Bahkan, peluang itu terbuka jika dalam persidangan terhadap tersangka lain muncul fakta atau alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak yang sebelumnya gugur status tersangkanya.

“Kalau ada alat bukti baru, bisa dikembangkan lagi dan ditetapkan tersangka,” kata Praswad.

Kemenangan praperadilan tidak serta-merta membuat seseorang sepenuhnya lepas dari proses hukum.

Selama masih terdapat kemungkinan pengembangan alat bukti dan perbaikan aspek formil, penyidik tetap dapat melanjutkan proses penyidikan.

“Secara hukum, masih terbuka kemungkinan ditetapkan lagi sebagai tersangka,” kata Praswad.

Praperadilan bukan tentukan bersalah atau tidak

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.

Menurut Albert, praperadilan memiliki kewenangan terbatas, yakni menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka.

“Praperadilan memiliki wewenang untuk menguji keabsahan dari upaya paksa, salah satunya adalah penetapan tersangka,” kata Albert.

Albert Aries. Dok. istimewa Albert Aries.

Ia menegaskan, praperadilan tidak masuk ke wilayah pokok perkara yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

“Mengingat penetapan tersangka itu dilakukan dengan mengedepankan praduga tak bersalah, maka dianulirnya penetapan tersangka juga berarti belum memasuki pokok perkara yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah,” ujarnya.

Albert menekankan, putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan dilakukannya kembali proses penyidikan.

Apabila ditemukan bukti baru, penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan ulang alat bukti guna membuat terang suatu perkara.

“Artinya jika ditemukan bukti yang baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali dengan mengumpulkan ulang alat bukti guna membuat terang suatu perkara dan menemukan siapa tersangkanya,” kata dia.

Dengan demikian, gugurnya status tersangka lebih merupakan koreksi terhadap prosedur, bukan penghentian perkara secara keseluruhan.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Dalam konteks perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Albert mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyidikan.

Ia menekankan bahwa pengumpulan alat bukti harus dilakukan sesuai prosedur hukum, serta harus didukung adanya kerugian negara yang nyata.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maka proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur dan sudah ada kerugian keuangan negara yang nyata,” ujarnya.

Setelah itu, barulah penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Setelah ada alat bukti yang cukup barulah penyidik dapat menetapkan status tersangka, bukan sebaliknya,” kata Albert.

KPK hormati putusan, siapkan langkah lanjutan

Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Indra Iskandar.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Budi, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah.

Hakim menilai KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Sulistiyanto di sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR pada tahun anggaran 2020.

KPK menetapkan Indra Iskandar bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka, antara lain Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024.

Indra sendiri sebelumnya telah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023 dalam tahap penyelidikan, sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Februari 2026.

Tag:  #usai #status #tersangka #batal #sekjen #lolos #dari #kasus #rumah #jabatan

KOMENTAR