KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 bos biro travel haji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Selain para bos biro travel itu, KPK juga memanggil satu saksi dari Kementerian Agama yaitu A Sholahuddin selaku PPPK Kementerian Agama RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Adapun lima bos biro travel tersebut yaitu, Ira Sugianti Alfiana selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel; Luqman Hakim Nyak Neh selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria; Mudassir selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel; Kholilurrahman selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama; Ningrum Maurice selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Baca juga: KPK Dalami Keuntungan 3 Biro Haji dari Pembagian 20.000 Kuota Tambahan
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan seluruh saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengatakan, akan memeriksa sejumlah biro travel secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan depan.
“Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Wamenhaj Ingatkan Petugas Haji Fokus Kerja, Jangan Sibuk Flexing di Medsos
Budi mengimbau para pihak biro travel untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan kasus kuota haji berjalan efektif.
“Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
KPK tetapkan dua tersangka baru
Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Kedaruratan, Petugas Haji Kloter Pertama Berisi Tim TNI-Polri
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #panggil #biro #travel #jadi #saksi #kasus #kuota #haji