Pelecehan Seksual di Kampus, Keadilan yang Gagal Sejak dalam Pikiran
Ilustrasi pelecehan seksual.(KOMPAS.COM/Pexels)
12:06
19 April 2026

Pelecehan Seksual di Kampus, Keadilan yang Gagal Sejak dalam Pikiran

PRAMOEDYA Ananta Toer, dalam novel Bumi Manusia, menitipkan pesan abadi melalui tokoh Jean Marais: "Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan."

Bagi siapa pun yang memilih jalan hukum sebagai profesi, kalimat itu bukan sekadar kutipan sastra. Ia adalah cermin.

Cermin itu terasa relevan ketika pada April 2026 sebuah tangkapan layar dari grup percakapan tertutup menyebar ke publik.

Percakapan itu berasal dari sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memuat bahasa yang merendahkan perempuan, termasuk frasa yang menyiratkan persetujuan seksual tanpa konfirmasi dan penggunaan istilah hukum untuk tujuan yang bertolak belakang dengan makna aslinya.

Proses etik sedang berjalan, dan praduga tak bersalah adalah prinsip yang harus dijaga, termasuk di tengah tekanan opini publik.

Yang lebih penting untuk ditelaah adalah pertanyaan di balik peristiwa ini: mengapa pikiran semacam itu bisa tumbuh, dan apa yang perlu berubah?

Antara Panggung Depan dan Panggung Belakang

Psikolog Carl Jung menjelaskan bahwa setiap orang mengenakan "persona", yaitu topeng sosial yang disesuaikan dengan ekspektasi lingkungan.

Mahasiswa hukum di institusi bergengsi biasanya menampilkan persona yang progresif dan berintegritas.

Namun Jung juga mengingatkan bahwa semakin sempurna topeng di depan publik, semakin besar tekanan dari sisi diri yang tersembunyi di bawahnya.

Grup percakapan tertutup sering menjadi tempat topeng itu dilepas. Di sana, seseorang merasa aman dari pengawasan dan standar yang biasa diterapkan di ruang publik.

Baca juga: Film Ghost in the Cell: Potret Banalitas Lapas di Indonesia

Jika yang muncul di balik topeng itu adalah pikiran yang merendahkan orang lain, maka komitmen pada keadilan yang selama ini ditampilkan di panggung depan patut dipertanyakan.

Inilah juga yang menjelaskan kemarahan banyak pihak. Bukan semata karena konten percakapannya, tetapi karena jarak yang terlalu jauh antara citra yang ditampilkan dan apa yang terungkap.

Argumen yang sering muncul dalam kasus seperti ini adalah bahwa percakapan di grup tertutup adalah urusan privat, "hanya bercanda" di antara sesama anggota.

Namun pada era digital, percakapan adalah pikiran yang ditransmisikan, dicatat, dan meninggalkan jejak. Jejak itu bisa menjadi bukti.

Secara hukum, ini memang ruang abu-abu yang perlu diakui secara jujur. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14, yang antara lain menyentuh penyebaran konten bermuatan seksual.

Apakah unsur-unsurnya terpenuhi dalam kasus ini hanya bisa dijawab melalui proses pembuktian yang cermat, bukan oleh tekanan media sosial.

Yang tidak abu-abu adalah argumen bahwa korban "tidak akan terluka jika tidak tahu."

Ketidaktahuan seseorang tentang sebuah tindakan tidak menghapus sifat melecehkan dari tindakan itu.

Komnas Perempuan dalam kajiannya Bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman (2022) mendefinisikan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi sebagai tindakan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan penderitaan perempuan.

Penderitaan psikologis dan reputasional bisa hadir bahkan setelah fakta terungkap, bukan hanya saat tindakan pertama kali terjadi.

Tiga Langkah yang Mendesak

Kasus ini seharusnya mendorong setidaknya tiga perubahan konkret.

Pertama, kurikulum pendidikan hukum perlu memasukkan secara eksplisit pemahaman tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dampak psikologis kekerasan siber terhadap korban juga perlu menjadi bagian dari pembekalan seorang calon praktisi.

Mengacu pada rekomendasi Komnas Perempuan yang belajar dari pengalaman Korea Selatan, edukasi semacam ini sebaiknya dimulai sejak pendidikan dasar dan dilanjutkan secara sistematis hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Perang Sunyi yang Menentukan Kemenangan

Kedua, Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi perlu diperkuat kapasitasnya untuk menangani kekerasan berbasis teks di ruang digital, tidak hanya kekerasan fisik yang lebih mudah diverifikasi.

Ketiga, Indonesia perlu mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang lebih proaktif di ruang digital.

Inggris, misalnya, memiliki platform StopNCII.org yang memungkinkan korban mendaftarkan sidik jari digital konten intim mereka untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Mekanisme serupa layak dikaji untuk konteks Indonesia.

Pesan Pramoedya tetap relevan. Menjadi terpelajar berarti berbuat adil bahkan di ruang yang tidak ada orang lain yang melihat.

Jika di tempat yang paling privat sekalipun keadilan sudah gagal dihadirkan, maka gelar dan profesi yang diraih kelak hanya akan menjadi lapisan baru yang menutupi masalah yang lebih dalam.

Bagaimanapun hukum tidak bisa ditegakkan oleh orang yang tidak meyakininya, bahkan di dalam pikirannya sendiri.

Tag:  #pelecehan #seksual #kampus #keadilan #yang #gagal #sejak #dalam #pikiran

KOMENTAR