Pengamat Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum: Kekanak-kanakan
ilustrasi demokrasi.(canva.com)
17:06
19 April 2026

Pengamat Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum: Kekanak-kanakan

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai, pelaporan terhadap akademisi, peneliti politik, dan pakar ke polisi menunjukkan sikap yang kekanak-kanakan.

Menurut dia, tindakan melaporkan para akademisi itu merupakan respons yang tidak proporsional terhadap kritik serta menandakan kemunduran dalam berdemokrasi.

“Kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sifat yang kekanak-kanakan,” kata Andina saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Ia menekankan, fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, tetapi dapat menggerus kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca juga: Inflasi Pengamat, Deflasi Kompetensi Pejabat

Andina mengingatkan, Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dijamin.

Dalam konteks akademik, kebebasan tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Andina juga meyakini bahwa  akademisi menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang bersifat konseptual dan berbasis data.

Menurut dia, kritik berbasis ilmiah tidak bisa dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan perbaikan kebijakan publik.

Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi

Pendapat yang disampaikan pun  bukan lahir dari kebencian, melainkan hasil analisis terhadap kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan.

“Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa,” ujar Andina.

Ia melanjutkan, harus ada garis batas yang jelas antara kritik akademik dan ujaran kebencian.

Di satu sisi, kritik akademik merupakan upaya evaluasi yang objektif, berbasis data, serta bertujuan memberikan solusi atau gagasan perbaikan kebijakan.

Baca juga: Dari Kritik ke Laporan Polisi: Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan

Sebaliknya, ujaran kebencian cenderung berupa serangan personal, hinaan, atau pernyataan yang merendahkan tanpa didukung data yang valid.

“Kritik akademik merupakan kebebasan berpendapat, sedangkan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang merupakan tindak pidana,” kata dia.

Ia menilai, kegagalan membedakan dua hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.

Andina pun khawatir jika tren ini berlanjut, dapat muncul chilling effect atau kondisi ketika individu atau kelompok menjadi takut untuk menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ubedillah: Kritik Saya ke Prabowo-Gibran Bukan Ujaran Kebencian

“Kriminalisasi tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect bahkan apatisme dalam berdemokrasi,” ungkap dia.

Andina menjelaskan, efek ini dapat berkembang secara bertahap, berawal dari masyarakat dan akademisi yang memilih diam dan menahan pendapat.

Jika terus berlanjut, kondisi tersebut dapat bermuara pada apatisme politik, yakni hilangnya partisipasi dan kepedulian terhadap proses politik.

Dalam situasi apatis, prinsip demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat tidak akan berjalan secara ideal karena ruang partisipasi publik menyempit dan aspirasi masyarakat tidak lagi tersalurkan secara efektif. 

Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan

Ketika kritik, masukan, dan gagasan publik tidak direspons atau bahkan dipidanakan, maka kedaulatan rakyat sebagai pilar utama demokrasi akan terancam.

“Justru apatisme politik ini berbahaya karena berpotensi memunculkan krisis legitimasi, lemahnya akuntabilitas, dan stagnasi kepemimpinan,” kata Andina.

Pengamat dilaporkan ke polisi

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengamat dan akademisi dilaporkan ke polisi karena ucapannya yang mengkritik pemerintah.

Beberapa pengamat itu, antara lain, Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun.

Saiful Mujani dituduh melakukan makar akibat video dirinya menyampaikan pandangan terkait kondisi politik nasional dan menyebut perlunya konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden.

Kemudian, Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan penghasutan karena dinilai berbohong saat mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah.

Sementara itu, Ubedilah dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pelapor menilai, video podcast dari Forum Keadilan TV yang mengundang Ubed sebagai pembicara dapat mengganggu ketertiban umum.

Tag:  #pengamat #dilaporkan #polisi #pakar #hukum #kekanak #kanakan

KOMENTAR