Mengapa Pasal yang Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP?
- Norma yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kini kembali muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kemunculan kembali norma ini menyentuh batas sensitif antara perlindungan simbol negara dan kebebasan berekspresi warga.
Isu tersebut bahkan telah disinggung langsung dalam sidang uji materi KUHP yang digelar di MK, Senin (13/4/2026).
Baca juga: MK Putus 15 Perkara Hari Ini, Ada Uji Materi KUHP hingga UU Pemilu
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti munculnya kembali sejumlah pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saldi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permohonan yang meminta MK membatalkan kembali norma-norma tersebut.
Meski dulu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, aturan itu justru 'dihidupkan' kembali oleh pembentuk undang-undang.
“Mahkamah sudah pernah memutus dulu loh, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi.
Pasal lama, norma sama
Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan secara spesifik pasal yang dimaksud.
Ia merujuk pada gugatan perkara 27/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinyatakan inkonstitusional.
Menurut Arsul, norma dalam pasal tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Padahal, pasal dalam UU 24/2009 itu telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 sekitar 13 tahun lalu.
Baca juga: Pasal yang Disebut Hidup Lagi di KUHP Baru Meski MK Sudah Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Penelusuran Kompas.com menunjukkan, Pasal 237 huruf b dan c KUHP memang mengatur soal penggunaan lambang negara.
Adapun bunyinya:
Adapun bunyinya: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang:
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 69 UU 24 Tahun 2009 yang telah dibatalkan MK berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang:
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan lambang negara untuk keperluan selain diatur dalam undang-undang ini.
Perbedaan paling mencolok terletak pada jenis sanksi: dari ancaman pidana penjara menjadi pidana denda dalam KUHP baru.
KUHP masih perlu disempurnakan
Tim Perumus KUHP Nasional Albert Aries mengakui, KUHP baru bukanlah produk yang sempurna dan masih terbuka untuk perbaikan.
“Pertama-tama perlu diakui bahwa KUHP Nasional tidak luput dari kekurangan dan perlu terus disempurnakan,” ujar Albert, kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Ia mengatakan, Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 memang telah menganulir Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur larangan penggunaan lambang negara (Garuda Pancasila) di luar ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana.
“Dengan kata lain, norma Pasal 69 huruf c UU tersebut sudah mengalami judicial decriminalization,” kata Albert.
Menurut dia, pertimbangan MK saat itu sangat menekankan pentingnya kebebasan berekspresi.
Bahkan, pembatasan yang terlalu ketat justru dinilai dapat berdampak negatif terhadap rasa nasionalisme.
Baca juga: Pasal Inkonstitusional Hidup Lagi di KUHP Baru, MK Minta Penjelasan DPR dan Pemerintah
“Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme,” ujar dia.
Rekodifikasi dan harmonisasi
Lalu mengapa norma yang sudah dibatalkan bisa muncul kembali?
Albert menuturkan, hal itu merupakan bagian dari proses rekodifikasi terbuka-terbatas dalam penyusunan KUHP Nasional.
Proses ini menggabungkan berbagai ketentuan pidana dari KUHP lama dan undang-undang lain di luar KUHP.
“Penyusunan KUHP Nasional dilakukan dengan rekodifikasi terbuka-terbatas dari ketentuan KUHP lama dan UU lain di luar KUHP, termasuk dengan memperhatikan pertimbangan hukum dari putusan MK terkait sebagai pemenuhan dari misi demokratisasi,” ujar dia.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut memang sudah lama dibahas dalam RKUHP.
Bahkan, norma itu masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) tetap sejak pembahasan tahun 2017 dan disepakati untuk diharmonisasikan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.
Denda dan unsur kesengajaan
Meski norma serupa dihidupkan kembali, Albert menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan kini berbeda.
“Dengan diaturnya kembali suatu norma yang sudah dianulir oleh MK, pembentuk UU berpendapat bahwa perbuatan yang dilarang … bersifat melawan hukum, namun pendekatannya dengan sanksi pidana non penjara, yaitu pidana denda kategori II,” kata Albert.
Selain itu, penerapan pasal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya unsur kesengajaan.
“Tetap harus dibuktikan niat jahat dalam bentuk kesengajaan untuk menyalahgunakan Garuda Pancasila,” kata Albert.
Baca juga: Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat
Ia juga menekankan adanya batasan berbasis rasa keadilan yang hidup di masyarakat dalam KUHP nasional.
“Serta perbuatan itu tidak boleh dipidana jika bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat,” ucap dia.
Menjaga identitas negara, menghormati ekspresi
Di tengah kritik yang muncul, Albert menilai, pengaturan ini tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas negara.
“Tanpa mengurangi nasionalisme dan kebebasan berekspresi, pengaturan ketentuan pidana mengenai penggunaan lambang negara merupakan perlindungan terhadap jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Albert.
Namun, ia juga menegaskan bahwa perdebatan ini belum final.
Ruang untuk menguji kembali konstitusionalitas norma tersebut tetap terbuka bagi publik.
“Tentu dengan tetap menghormati setiap upaya masyarakat untuk menguji kembali konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan perkembangan nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat,” kata Albert.
Tag: #mengapa #pasal #yang #dibatalkan #dihidupkan #kembali #kuhp