Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah menyampaikan dukungan pemerintah terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (20/4/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
19:54
20 April 2026

Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak

- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, pekerja rumah tangga (PRT) harus mendapatkan upah yang layak.

Oleh karena itu, ia mendukung rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjadi payung hukum perlingan PRT.

"Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," dalam rapat pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (20/4/2026).

Baca juga: RUU PPRT Atur Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun

Pemerintah, jelas Yassierli, memandang konsep decent work for domestic workers sebagai kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi PRT di Indonesia.

Hadirnya RUU PPRT yang rencananya disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026), menjadi payung hukum pekerja rumah tangga mendapatkan haknya.

RUU PPRT penting dihadirkan untuk memastikan PRT memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.

"Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan," ujar Yassierli.

Baca juga: Baleg DPR Bahas 417 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT

11 Poin dalam RUU PPRT

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan mengatur 11 poin penting.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan, RUU PPRT sudah berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.

"Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT, Rabu (11/3/2026),

Pembahasan RUU PPRT, kata Martin, sangat penting karena pekerja rumah tangga (PRT) belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Saat ini, pengaturan terkait pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga," ujar Martin.

Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan diatur dalam RUU PPRT. Beberapa di antaranya adalah mengatur hak bagi pekerja rumah tangga.

Baca juga: Puan Harap RUU PPRT Bisa Buat ART Kerja dengan Baik dan Nyaman

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Perlidungan PRT

  • Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
  • Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR, Akan Atur Apa Saja?

Hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  • Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.
  • P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dasco: RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Akan Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa Paripurna Besok

Perekrut Dilarang Memotong Upah PRT

  • P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
  • Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Tag:  #menaker #dukung #pprt #harus #dapatkan #jaminan #upah #yang #layak

KOMENTAR