RUU PPRT Akan Disahkan, Perusahaan Penempatan Dilarang Memotong Upah PRT
Peserta aksi desak pemerintah sahkan RUU PPRT di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat Selasa (10/9/2024)(Shela Octavia)
22:06
20 April 2026

RUU PPRT Akan Disahkan, Perusahaan Penempatan Dilarang Memotong Upah PRT

- Rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) memotong upah pekerja rumah tangga (PRT).

Hal tersebut merupakan satu dari 12 poin dalam RUU PPRT yang akan disahkan DPR sebagai undang-undang pada rapat paripurna.

"P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.

Baca juga: Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya

Kemudian diatur bahwa P3RT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selanjutnya, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari P3RT.

"Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT," ujar Bob membacakan salah satu poin RUU PPRT.

Baca juga: Ini 12 Poin RUU PPRT: Dari Hak, Perekrutan, hingga Pendidikan Vokasi

Berikut 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Baca juga: Fraksi PDIP Dukung RUU PPRT: Hentikan Praktik Kerja Tak Terbatas PRT

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal," ujar Bob.

Tag:  #pprt #akan #disahkan #perusahaan #penempatan #dilarang #memotong #upah

KOMENTAR