Ketika Eks Petinggi Google Bersaksi Demi Ringankan Nadiem Makarim...
- Sejumlah mantan petinggi Google Asia Pasifik buka suara untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ada tiga eks petinggi Google yang dihadirkan menjadi saksi meringankan Nadiem. Mereka adalah Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta selaku Mantan Wakil Presiden Google, dan William Florence selaku Kepala Divisi Pelatihan Developer.
Bantah rapat langsung teken pengadaan
Salah satu hal yang banyak dibahas dalam sidang Senin (20/4/2026) ini adalah terkait dengan rapat pada Februari 2020.
Saat itu Nadiem baru beberapa bulan dilantik sebagai Mendikbud dan dia mengadakan rapat dengan Google untuk berkenalan dan membahas beberapa hal.
Baca juga: Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook
Scott Beaumont menekankan, pertemuan itu awal perkenalan tim kementerian dengan pihak Google. Meski begitu, Scott memang sudah lebih dahulu mengenal Nadiem.
“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” ujar Scott yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
3 Petinggi Google dihadirkan melalui Zoom Meeting untuk jadi saksi meringankan untuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026)
Sebagai Presiden dari Google Asia Pasifik periode 2019-2024, Scott mengatakan, dia punya kepentingan untuk mewakili kepentingan Google pada kawasan Asia Pasifik.
Dia sering diundang untuk bertemu dengan pihak pemerintah untuk membahas beberapa hal. Jadi, bukan hanya Nadiem yang dia pernah temui.
“Saya sering diundang oleh tim lokal atau bahkan pihak kementerian sendiri untuk mewakili Google,” kata Scott.
Baca juga: Eks Petinggi Google Bantah Sudah Teken Kerja Sama dengan Kemendikbud Sebelum Pengadaan Chromebook
Berhubung dia baru menjabat pada tahun 2019, Nadiem merupakan salah satu menteri Indonesia pertama yang ditemuinya.
Scott membantah, rapat itu langsung ada perjanjian bakal ada kerja sama pengadaan Chromebook.
“Apakah dalam rapat di bulan Februari (2020), Nadiem memberikan penjelasan bahwa nanti kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah yang banyak?” tanya Penasehat Hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf.
“Sama sekali tidak,” jawab Scott.
President Google Asia Pacific, Scott Beaumont dalam acara virtual Google for Indonesia 2021, Kamis (2/12/2021).
Hal serupa disampaikan oleh Eks Petinggi Google sekaligus mantan Ketua Tim Pengembang Chromebook, Caesar Sengupta.
Caesar membantah, pada rapat Februari 2020 sudah ada kesepakatan antara Google dengan Nadiem kalau Kemendikbud akan membeli Chromebook dalam jumlah banyak.
“Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dan saya sama sekali tidak setuju dengan tuduhan tersebut,” kata Caesar.
Baca juga: Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook
Caesar sempat memimpin tim pengembangan Chromebook pada periode 2012-2014. Setelah itu, dia pindah mengembangkan produk lain.
Dia diminta Scott untuk hadir dalam rapat Februari 2020 untuk menjelaskan Chromebook kepada tim Nadiem.
Waktu itu Caesar menjawab banyak pertanyaan dari Nadiem dan timnya.
“Tim kementerian banyak pertanyaan terkait Google for Education dan terkait Chromebook. Mereka juga menjelaskan visinya untuk digitalisasi dan peningkatan sistem edukasi di Indonesia,” jelas Caesar.
Caesar Sengupta, Vice President Next Billion Users Team Google
Dalam rapat itu, pihak Google diminta untuk memaparkan apa yang bisa dilakukan Google untuk membantu Kemendikbud mencapai visi mereka dalam memodernisasi sistem pendidikan di Indonesia.
Google sempat pesimis usai rapat
Scott menyampaikan, dia sempat merasa pesimis usai rapat Februari 2020 selesai diadakan.
“Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” kata Scott.
Hal ini karena Chromebook masih terbilang baru dan belum banyak dikenal.
Saat itu, Scott merasa timnya sudah berusaha menjelaskan produk Chromebook dengan sebaik mungkin.
Tapi, kementerian lebih mengenal produk kompetitor Google, salah satunya Microsoft.
“Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familiar yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” kata Scott.
Produk Google for Education yang saat itu tengah dikenalkan kepada Nadiem juga punya banyak kompetitor.
Dia membantah sudah ada kesepakatan apapun dengan Nadiem, terutama terkait kerja sama Chromebook akan dipilih sebagai pengadaan untuk di sekolah-sekolah.
Bantah janjikan Rp 809 M untuk Nadiem
Selain itu, Caesar juga membantah pernah menjanjikan uang atau keuntungan senilai Rp 809 M kepada Nadiem jika bisa membantu Chromebook dipilih untuk pengadaan Kemendikbud.
“Apakah pernah Google atau saksi Caesar berniat dan melakukan pemberian uang Rp 809 miliar kepada terdakwa Nadiem Makarim karena sudah membuat keputusan yang mengarahkan penggunaan Chrome OS?” tanya Penasehat Hukum Nadiem, Radhie.
“Tidak,” jawab Caesar.
Baca juga: Eks Petinggi Google Bantah Janjikan Rp 809 M ke Nadiem untuk Pakai Chromebook
Caesar juga membantah pernah mengarahkan Google untuk memberikan uang senilai Rp 809 miliar kepada Nadiem jika bisa mencantumkan Chrome operating system (OS) dalam dokumen pengadaan.
Pengacara Nadiem sempat menyinggung uang Rp 809 miliar yang merupakan transaksi antara perusahaan milik Nadiem, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Tapi, Caesar mengaku tidak tahu terkait transaksi itu. Menurutnya, transaksi itu merupakan aktivitas internal perusahaan yang kemudian berubah nama menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo).
“Transaksi itu sepertinya pertanyaan untuk internal GoTo dan Gojek. Google tidak akan pernah tahu atau menyetujui dan tidak menyetujui transaksi ini karena itu tidak berkaitan dengan Google,” kata Caesar.
Soal jadi Komisaris GoTo
Dalam sidang, Caesar juga membantah bergabung dengan jajaran komisaris PT GoTo sebagai timbal balik atas peran Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
“Saya rasa itu salah besar,” tegas Caesar.
Dia menegaskan, ketika bergabung dengan GoTo pada tahun 2021, posisinya bukan jabatan eksekutif.
Saat itu, Caesar diajak oleh Andre Soelistyo yang dulu menjabat CEO GoTo dan dia menekankan tidak mendapatkan keuntungan apapun dari posisinya selaku komisaris.
“Saya diajak bergabung di Dewan Direksi/Komisaris GoTo oleh Andre Soelistyo dan saya tidak menerima kompensasi apapun dari GoTo. Semua kompensasi yang diterima dalam posisi itu diberikan kepada Himpunan Dana Pengemudi Gojek atau Gojek Driver Fund,” kata Caesar.
Baca juga: Eks Petinggi Google Tegaskan Tak Ada Imbal Balik di Balik Posisi Komisaris GoTo
Caesar mengatakan, dia sukarela terlibat di GoTo karena diminta membantu persiapan menuju initial public offering (IPO).
“Manajemen Gojek meminta saya bergabung dengan jajaran mereka untuk membantu sesuai keahlian dan kredibilitas saya ketika mereka sedang bersiap-siap akan IPO,” imbuh Caesar.
Ketika Caesar masuk ke jajaran komisaris GoTo, Nadiem sudah tidak memiliki jabatan di Gojek atau GoTo. Dia sudah melepaskan jabatannya sebelum dilantik menjadi menteri sejak 2019.
Lebih lanjut, Caesar menegaskan dia banyak menjadi komisaris di beberapa perusahaan mancanegara, bahkan organisasi internasional.
Soal investasi Google ke Gojek
Sementara itu, Scott juga sempat membantah terkait dengan dakwaan JPU yang mengatakan adanya hubungan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan Chromebook.
“Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apapun dengan Kementerian Pendidikan,” tegas Scott.
Scott mengaku tidak tahu banyak mengenai investasi Google ke Gojek atau GoTo karena ini bukan bagian dari kewenangan untuk mengawasi.
Sepanjang sidang, investasi Google ke Gojek terus didalami karena dianggap sebagai salah satu bentuk persekongkolan antara Nadiem dengan pihak Google selaku pemilik produk Chromebook.
Baca juga: Eks Petinggi Google Tegaskan Tak Ada Imbal Balik di Balik Posisi Komisaris GoTo
Dalam dakwaan, total investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai 786 juta dollar AS dari tahun 2017-2021.
Secara terpisah, Nadiem didakwa diperkaya Rp 809 miliar yang berupa investasi saham dari Google ke perusahaan afiliasi Gojek.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Tiga terdakwa ini sudah lebih dahulu dituntut oleh JPU.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum
Sementara, Sri dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Baca juga: 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Tapi, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.
JPU menuntut agar Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ketika #petinggi #google #bersaksi #demi #ringankan #nadiem #makarim