5 Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Disahkan Hari Ini
Suasana rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:38
21 April 2026

5 Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Disahkan Hari Ini

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dilakukan pada tingkat pertama.

“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting,” ujar Andreas dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU

Andreas menyebutkan, setidaknya ada lima poin penting dalam RUU PSDK, berikut daftarnya:

1. Perluasan subyek yang dilindungi

UU PSDK tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Kelompok-kelompok ini dinilai juga rentan terhadap ancaman dalam proses peradilan pidana.

2. Penguatan kelembagaan LPSK

Dalam UU PSDK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Selain itu, LPSK diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Baca juga: Apa Saja yang Akan Diatur di RUU Perlindungan Saksi dan Korban?

3. Hak kompensasi bagi korban

UU PSDK mengatur negara memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi.

Hak ini diberikan terutama bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.

4. Pembentukan Dana Abadi Korban

UU PSDK mengatur pembentukan Dana Abadi Korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

Skema ini diharapkan menjamin keberlanjutan dukungan negara bagi korban.

5. Satuan tugas khusus perlindungan

Di dalam RUU PSDK, LPSK diberi kewenangan membentuk satuan tugas khusus guna menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli secara lebih efektif.

“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” tutup Andreas.

Setelahnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU PSDK menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.

Tag:  #poin #penting #perlindungan #saksi #korban #yang #disahkan #hari

KOMENTAR