Ini 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT: Memasak, Mencuci, hingga Jaga Rumah
- Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR mengatur 10 lingkup pekerjaan dari pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam Pasal 10 draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, lingkup pekerjaan PRT meliputi dari mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah.
Baca juga: Draf UU PPRT: Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah
Berikut 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dalam draf UU PPRT:
- memasak;
- mencuci dan menyetrika pakaian;
- membersihkan rumah;
- membersihkan halaman dan/atau kebun;
- menjaga anak;
- menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
- mengemudi;
- menjaga rumah;
- mengurus binatang peliharaan; dan/atau
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Baca juga: Hak Pekerja Rumah Tangga dalam Draf UU PPRT: Upah, Waktu Kerja, hingga Cuti
Aturan soal Upah Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga dalam menjalankan tugasnya dibayar dengan upah yang ditegaskan dalam UU PPRT.
Dalam draf UU PPRT yang sudah disahkan DPR, diatur bahwa upah untuk pekerja rumah tangga diberikan oleh pemberi kerja.
"Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah," bunyi Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT.
Baca juga: Draf UU PPRT: Hubungan PRT dengan Pemberi Kerja Harus Berdasarkan Perjanjian Kerja
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Kemudian dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT diatur bahwa hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Adapun dalam perjanjian kerja yang diatur Pasal 11 ayat (2) draf UU PPRT, perjanjian kerja harus memuat paling sedikit sembilan hal. Salah satunya adalah besaran dan tata cara pemberian upah.
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
"Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.
Tag: #lingkup #pekerjaan #dalam #pprt #memasak #mencuci #hingga #jaga #rumah