Gerindra Kaji Besar Ambang Batas yang Tak Memberatkan Parpol Lain
- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya tengah mencari ukuran ambang batas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tidak memberatkan partai politik lain.
Menurut Dasco, pembahasan terkait ambang batas masih dalam tahap awal dan belum diputuskan.
Sejumlah opsi pun masih dikaji oleh masing-masing partai politik.
“Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Bukan Ambang Batas Suara, PSI Usulkan Ambang Batas Fraksional untuk Parlemen
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menepis kabar pembahasan RUU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD hingga DPR.
Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antarpartai terkait skema ambang batas untuk RUU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Cari Titik Temu Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
Dasco menjelaskan, saat ini partai-partai politik masih diminta melakukan simulasi berbagai skema sistem Pemilu, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen.
Proses tersebut dinilai penting agar aturan yang dihasilkan nantinya lebih matang.
Dia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurut dia, penyusunan regulasi yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.
Baca juga: Sulitnya Menurunkan Ambang Batas Parlemen di Tengah Kepentingan Partai Besar
Lebih lanjut, Dia memastikan tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif.
“Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” pungkas Dasco.
Baca juga: Mahfud MD Sebut DPR Bebas Tentukan Besaran Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya diberitakan, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala.
Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembatalan itu terjadi karena draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Dia menambahkan, rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi pimpinan bersama ketua kelompok fraksi.
“Atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal. Tapi rapat pimpinan bersama kapoksi,” ujarnya.
Baca juga: Permohonan Prematur, MK Tak Terima Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Zulfikar menyebutkan, Komisi II juga masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu.
Termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” kata dia.
Zulfikar menjelaskan, pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU.
“Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ujar Zulfikar.
Baca juga: Gerakan Rakyat Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen agar Tak Ada Suara Terbuang
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Tag: #gerindra #kaji #besar #ambang #batas #yang #memberatkan #parpol #lain