Kala Hakim Kembali Beri Kesempatan Nadiem untuk Pulih dan Tunda Sidang…
Suasana ruang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim tidak hadir, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026)(Shela Octavia)
05:30
23 April 2026

Kala Hakim Kembali Beri Kesempatan Nadiem untuk Pulih dan Tunda Sidang…

- Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali ditunda karena Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sakit.

Nadiem dijadwalkan untuk menjalani sidang pada 22 dan 23 April 2026.

Tapi pada Rabu (22/4/2026), Nadiem tidak bisa hadir di dalam ruang sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan alias adecharge.

Sidang dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada Senin (27/4/2026).

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi

Sebenarnya, Nadiem sudah dibawa ke area pengadilan dan menunggu di ruang tahanan yang berada di lantai basemen.

Karena merasa tidak sanggup mengikuti sidang, Nadiem tidak digiring ke satu lantai di atas dia ditahan.

Bukan pertama kali ditunda

Berdasarkan catatan Kompas.com, penundaan kali ini adalah yang keempat kali.

Penundaan pertama terjadi tanggal 16 Desember 2025. Saat itu, Nadiem seharusnya mendengar pembacaan dakwaan.

Tapi, sidang ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pasca operasi.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit

Sidang pembacaan dakwaan ditunda ke tanggal 23 Desember 2025, tapi sidang ini juga ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan.

Majelis hakim mengakomodasi situasi dan menjadwalkan ulang pembacaan ke tanggal 5 Januari 2026.

Setelah dakwaan, Nadiem terus hadir selama sidang pembuktian untuk saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Selama sidang berlangsung, Nadiem memang sudah menyampaikan kondisi kesehatannya kerap naik turun. Tapi, dia mengaku siap mengikuti sidang.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). Shela Octavia Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kondisi kesehatan Nadiem turun lagi ketika dia selesai diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya.

Agenda sidang ini berlangsung pada 10 Maret 2026. Nadiem diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.19 WIB.

Pada 12 Maret 2026, Nadiem dijadwalkan untuk mengikuti sidang untuk perkaranya. Tapi, dia tidak bisa dihadirkan di ruang sidang karena menjalani rawat inap.

Saat itu, tim pengacara menyampaikan Nadiem perlu melakukan operasi lagi sehingga butuh waktu pemulihan yang cukup lama.

Berhubung dekat dengan masa libur lebaran, majelis hakim mengizinkan Nadiem untuk mendapatkan tindakan medis yang dibutuhkan. Sidang ditunda ke tanggal 30 Maret 2026.

Ajukan pengalihan tahanan

Kubu Nadiem berulang kali mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim.

Setidaknya, ada dua kali permohonan ini diajukan, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 30 Maret 2026.

Pihak Nadiem mengatakan, pengalihan tahanan ini dibutuhkan karena untuk merawat luka pascaoperasi butuh lingkungan yang steril.

Selama sidang, kondisi Nadiem memburuk karena bekas operasinya mengalami reinfeksi.

Pada sidang tanggal 20-21 April 2026, Nadiem berulang kali memohon agar majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya.

“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Nadiem Mangkir Sidang, Pengacara Balik Tuding Ada Pemaksaan

Berkas-berkas pendukung yang diminta sudah diserahkan, tanggapan JPU sudah sampai di tangan hakim, tapi permohonan ini tak kunjung ada hilal.

Nadiem nekat

Tim pengacara mengatakan, Nadiem nekat dan memaksakan diri untuk mengikuti sidang meski tubuhnya tak kuat.

“Memang Nadiem nih nekat, sebenarnya itu juga enggak bisa tuh sidang cuman dia nekat,” ujar Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir saat memberikan keterangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dodi mengatakan, Nadiem merasa takut kalau semisal dia tidak bersidang, dia justru bakal ditekan dalam kasus yang menjeratnya.

“Ya, takut, apa namanya, kalau enggak baik-baik di persidangan nanti akan ditekan gitu. Dia takut ini kan perasaan-perasaan terdakwa kan takut ya kan,” imbuh Dodi.

Pada sidang tanggal 6 April 2026, dokter yang menangani Nadiem dimintai keterangannya di hadapan hakim.

Permintaan keterangan ini berlangsung tertutup dan hanya bisa disaksikan oleh keluarga terdekat.

Dodi sempat membocorkan sedikit hal-hal yang disampaikan dokter.

Di hadapan majelis hakim, dokter disebut mengatakan, Nadiem bisa meninggal dunia jika terus memaksakan diri mengikuti sidang hingga larut malam.

“Bisa mati Pak Nadiem, tuh tadi dokter bilang kalau dia infeksi. Cuman Nadiem ini kan gila. 'Udahlah enggak apa-apalah,' katanya,” imbuh Dodi usai sidang.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kala #hakim #kembali #beri #kesempatan #nadiem #untuk #pulih #tunda #sidang

KOMENTAR