Komisi Reformasi Polri Masih Tunggu Waktu Prabowo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan usai acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus perayaan hari ulang tahunnya ke-70, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ()
06:54
22 April 2026

Komisi Reformasi Polri Masih Tunggu Waktu Prabowo

- Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menunggu kesediaan waktu Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas rekomendasi terkait reformasi kepolisian yang lebih efektif.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, rekomendasi tersebut sudah rampung dua bulan lalu.

“Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” kata Jimly, dalam pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Jimly Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Jadi, tapi Presiden Belum Punya Waktu

Meski demikian, Jimly tak mengungkapkan rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun timnya.

Dia hanya menyebutkan bahwa, komisi tersebut beranggotakan lima jenderal polisi bintang empat dan beberapa tokoh dari masyarakat sipil, sehingga tokoh-tokoh sipil sempat ragu menyampaikan pendapatnya.

“Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kita yang sipil sipil wah itu ngomong ragu-ragu,” ujar dia.

Prabowo tak ingin rekomendasi bocor

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, rekomendasi sudah rampung sejak 2 Februari 2026 yang lalu.

Mahfud MD mengatakan, Jimly sudah mengirimkan surat agar Presiden Prabowo bisa memanggil Komisi Reformasi Polri.

Tak hanya itu, kata dia, Jimly juga menawarkan Prabowo agar naskah rekomendasi dikirim ke stafnya, namun, Prabowo menolak karena khawatir akan bocor.

“Pak Jimly bulan puasa ketemu sendiri dengan Pak Presiden. Pak, kami sudah ngirim surat untuk dipanggil. Kalau bapak sibuk ya nanti kami kirim naskahnya saja lah. Kata Presiden, enggak. Jangan dikirim, nanti bocor,” kata Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD: Rekrutmen Akpol Tak Boleh Titipan Jadi Salah Satu Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

“Nah, terus sampai sekarang ya sudah selesai, kita nunggu panggilan. Sudah 2 bulan lebih,” sambung dia.

Mahfud mengungkapkan salah satu isi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yaitu, rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa jalur titipan.

“Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu. Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” ujar dia.

Dia juga menyoroti soal proses rekrutmen Akpol yang konon didominasi anak-anak pejabat, sementara porsi untuk masyarakat hanya sedikit.

Mahfud menuturkan, rekrutmen Akpol yang nantinya tanpa jalur titipan tersebut akan ditegaskan melalui aturan Polri.

“Iya, pokoknya itu sudah pengumuman. Apakah itu bentuknya perpol atau apa nanti kita lihat saja,” ucap dia.

Perjalanan Komisi Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri ini dibentuk langsung Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025).

Mereka bertugas untuk mengevaluasi dan merumuskan kebijakan reformasi kepolisian yang lebih efektif.

Komisi ini terdiri dari 10 orang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie selaku Ketua.

Kemudian 9 anggota lainnya yaitu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Prabowo Tak Ingin Rekomendasi Reformasi Polri Dikirim ke Staf, Nanti Bocor

Saat itu, Jimly menuturkan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar komisi ini segera bekerja dan menyampaikan laporan dalam waktu minimal tiga bulan.

"Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," kata Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan, Presiden Prabowo, menekankan bahwa pembentukan Komisi Reformasi Polri adalah bagian dari respons terhadap aspirasi publik yang memuncak pada demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Mencuat gagasan Polri di bawah kementerian

Dalam perjalanannya, isu yang paling disoroti sejak Komisi Reformasi dibentuk adalah gagasan Polri di bawah kementerian.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebagian pihak ingin struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Berselang satu minggu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas gagasan agar institusinya di bawah kementerian.

Listyo mengatakan, posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998.

Pasca Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police.

"Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," kata Sigit, dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Pimpinan MK Apresiasi Perhatian Jimly Puluhan Tahun Kawal Konstitusi

Selain itu, ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, Kapolri mengatakan, Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia.

Dengan kondisi Indonesia yang memiliki 17.380 pulau, kata Sigit, kinerja Polri akan lebih maksimal berada di bawah presiden.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ujar Sigit.

Tag:  #komisi #reformasi #polri #masih #tunggu #waktu #prabowo

KOMENTAR