Polri Ungkap Peran Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Senilai Rp 235 Miliar
Bareskrim Polri lakukan penggeledahan di PT TSL, Sidoarjo, yang diduga menjadi pusat operasional untuk import ponsel ilegal dari China, Selasa (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)
09:18
22 April 2026

Polri Ungkap Peran Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Senilai Rp 235 Miliar

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka dalam kasus impor ilegal telepon seluler dan sejumlah produk lainnya yang merugikan keuangan negara.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka masing-masing berinisial DCP alias P dan SJ memiliki peran berbeda dalam praktik impor ilegal tersebut.

“DCP alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI," kata Ade, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut di dalam negeri.

Baca juga: Bareskrim Periksa Codeblu Terkait Pencemaran Nama Baik Clairmont

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan yang dibentuk Polri untuk menindak praktik impor dan ekspor ilegal yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang terdiri dari gudang dan ruko yang difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 235,08 miliar.

Barang bukti itu terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.

Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Tersangka AT Kasus Tambang Ilegal di Konawe

Ade menuturkan, kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan berbagai modus, seperti under invoice, undeclare, dan under accounting untuk menghindari kewajiban kepabeanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan kasus, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Jasa Ojol dan Pabrik Vape Etomidate di Jaktim

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," ungkap Ade.

Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik serupa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tag:  #polri #ungkap #peran #tersangka #kasus #impor #ilegal #ponsel #senilai #miliar

KOMENTAR