8 Terdakwa Pemerasan RPTKA Bakal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). JPU menuntut hukuman penjara 4 hingga 9,5 tahun.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
09:38
22 April 2026

8 Terdakwa Pemerasan RPTKA Bakal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

- Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) akan menghadapi palu putusan hakim  ini, Rabu (22/4/2026).

“Kasus Kemenakertrans, terdakwa Suhartono dkk, agenda putusan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Aliran Uang RPTKA Diduga Mengalir ke Eks Pejabat hingga Pensiunan

Diketahui, delapan terdakwa ini dituntut 4 hingga 9,5 tahun penjara.

Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker dan Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 dituntut masing-masing dengan ancaman pidana selama 9,5 tahun penjara.

Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dituntut 7 tahun penjara.

Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dituntut 6,5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus RPTKA Kemenaker, KPK Lacak Aset Hery Sudarmanto di Malang

Sementara, tiga staf kementerian, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) dituntut 6 tahun penjara.

Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dituntut paling ringan, yaitu 4 tahun penjara.

Uraian dakwaan

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Mereka diancam dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tag:  #terdakwa #pemerasan #rptka #bakal #hadapi #vonis #hakim #hari

KOMENTAR