Rieke Minta Kampus Berani Pecat dan Perkarakan Pelaku Kekerasan Seksual
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.(Instagram.com/riekediahp)
11:02
22 April 2026

Rieke Minta Kampus Berani Pecat dan Perkarakan Pelaku Kekerasan Seksual

- Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong perguruan tinggi mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk pemecatan hingga membawa kasus ke ranah hukum.

Menurut Rieke, kampus tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban melalui tindakan yang tegas dan terukur.

“Bahwa dengan temuan ini-ini-ini, kami merekomendasikan oke skorsing, pemecatan, dan juga yang terakhir kalau bisa atas persetujuan korban dan keluarganya kami merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum," kata Rieke mencontohkan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi. 

Rieke berbicara dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Rieke Sebut Kampus Menjadi Hipokrit jika Kekerasan Seksual Dinormalisasi

Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan langkah tersebut penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Rieke menilai sikap institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual menjadi cerminan keberpihakan mereka terhadap korban.

Karena itu, kampus harus berani mengambil sikap sejak awal, termasuk melalui rekomendasi resmi yang tegas.

“Rekomendasi kampus itu menunjukkan apakah perguruan tinggi benar-benar berpihak pada korban atau tidak,” ujar dia.

Baca juga: LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas

Tak bisa sekadar sanksi administratif

Rieke pun mengkritik pendekatan sejumlah institusi pendidikan yang dinilai masih mengandalkan sanksi administratif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Padahal, menurut dia, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme internal kampus.

Dia juga mengingatkan bahwa sanksi yang ringan berpotensi mengabaikan penderitaan korban.

“Jadi enggak bisa kemudian sekedar administratif, cukup. Bahkan sanksi sosial saja tidak cukup untuk para pelaku karena apa? Meskipun pelaku mendapatkan sanksi hukum, boleh ditanya sama korban yang pernah menjadi korban,” tutur Rieke.

Baca juga: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia: Pengertian, Tata Cara, dan Efek Sampingnya

“Sanksi hukum saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka akibat kekerasan seksual. Ada trauma yang akan terus datang dalam perjalanan hidup sampai mati nanti. Dan si korban ini harus survive, harus bertahan,” sambungnya.

Selain sanksi tegas, Rieke mendorong kampus untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk bantuan hukum.

Menurut dia, perguruan tinggi memiliki sumber daya yang cukup, seperti fakultas hukum, untuk mendukung proses tersebut.

Rieke menekankan bahwa langkah ini penting agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang panjang.

“Siapkan pengacara kampus, kan kampus tuh ada fakultas hukum. Kalau perlu bentuk begitu, karena ini terjadi melibatkan di ekosistem kampus gitu meskipun terjadinya di luar kampus di mana, tapi orang-orang ini orang-orang yang berada di dunia pendidikan,” kata dia.

Dia juga mengingatkan agar penanganan kasus kekerasan seksual tidak dilakukan secara berlarut-larut atau terkesan menunggu antrean.

“Tidak bisa dianggap seperti kasus biasa yang harus menunggu. Ini harus jadi prioritas,” pungkas Rieke.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan FH UI 

Adapun pernyataan Rieke tersebut disampaikan ketika menyoroti kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Untuk diketahui, para mahasiswa tersebut mengakui telah melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE. Bentuknya antara lain pesan yang merendahkan dengan nuansa seksual.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, pengakuan itu disampaikan langsung oleh para pelaku.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” katanya.

Baca juga: Puan Dorong 16 Mahasiswa FH UI Diadili di Kasus Pelecehan Seksual

Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.

Terbaru, UI resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI yang tiba-tiba pelaku misterius mengungkapkan lewat chat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan pembekuan ini dilakukan mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Tag:  #rieke #minta #kampus #berani #pecat #perkarakan #pelaku #kekerasan #seksual

KOMENTAR