Ide Perppu Haji Mengemuka, Menilik Jejak Aturan Darurat Presiden Terdahulu
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memang produk hukum yang lahir di situasi genting, namun bukan barang langka di sepanjang perjalanan republik ini.
Usulan pembentukan perppu sebagai landasan hukum untuk menalangi biaya penerbangan haji, mengemuka beberapa hari terakhir.
Usulan itu diajukan setelah biaya penerbangan haji melonjak sekitar Rp 1,77 triliun imbas kenaikan harga avtur sebagai implikasi dari kondisi geopolitik di Timur Tengah.
Pembentukan Perppu dianggap perlu untuk mengakomodasi sumber dana talangan haji berasal dari APBN, ketika ketentuan hukum tidak terwadahi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta dana talangan tidak berasal dari jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang lalu menganggap bahwa keputusan Presiden tersebut seharusnya bisa langsung dijalankan dengan dasar kondisi darurat.
“Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” ucap Marwan pada Selasa (14/4/2026), pekan lalu.
Baca juga: Polemik Dana Talangan Penerbangan Haji, Perppu Jadi Jalan Keluar?
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menganggap kondisi ini masuk dalam kategori force majeure, yang membuat instrumen konstitusional itu sah-sah saja diterbitkan.
“Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” tegasnya.
Mengulas ke belakang, penerbitan Perppu bukan fenomena baru.
Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali menerbitkan Perppu sesuai dengan keadaan yang berkembang di lapangan.
Baca juga: APBN Terbentur Aturan untuk Talangi Ongkos Haji, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
Perppu tersebut dikeluarkan untuk mengubah arah demokrasi, menyelamatkan negara saat krisis, mengubah struktur ekonomi, hingga menyentuh isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil.
Apa saja Perppu tersebut?
Penerbitan Perppu di era Jokowi
Di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Perppu sudah terbit setidaknya delapan kali. Dua Perppu yang paling tersorot adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatasi krisis Covid-19 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan itu berisi banyak hal menyangkut APBN, defisit, stimulus, bansos, kesehatan, dan sistem keuangan, sehingga dianggap menjadi yang memiliki dampak ekonomi besar sejak krisis tahun 1998.
Melalui Perppu, Bank Indonesia (BI) diizinkan membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana.
Perppu juga mengatur tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun.
Baca juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Ekonomi
Sementara itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu, pemerintah beralasan, Perppu perlu terbit karena kebutuhan yang mendesak. Isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.
Perppu KPK hingga Ormas
Di periode pertama, Presiden Jokowi juga pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK pada 18 Februari 2015.
Penerbitan Perppu tersebut menyusul kekosongan keanggotaan pimpinan KPK setelah ditinggal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat itu, keduanya diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Perppu juga diterbitkan lantaran UU KPK eksisting saat itu tidak memuat pengaturan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Presiden ke-7 RI Jokowi
Dalam Perppu yang terdiri atas tujuh lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.
Pasal 33A Perppu No. 1/2015 menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.
Ada pula Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, ICW Nilai Hanya Cari Simpati
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Perppu mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.
Namun saat itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
IDI saat itu mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Kemudian pada 8 Mei 2017, Jokowi kembali meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Penerbitan perppu ini merupakan tindak lanjut dari amnesti pajak.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak tanpa seizin Bank Indonesia (BI). Ditjen Pajak juga langsung meminta data ke bank.
Kala itu, pemerintah meyakini penerbitkan Perppu akan meningkatkan penerimaan negara. Terlebih, modus pencucian uang (money laundering) sudah semakin canggih termasuk melalui bitcoin.
Terkait Ormas, Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat pada 10 Juli 2017.
Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila.
Baca juga: MK Nyatakan Tidak Dapat Menerima Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas
Saat itu ramai pembicaraan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Namun, sejumlah aktivis kontra dengan Perppu tersebut karena dianggap mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
Perppu Ormas turut menghapus pendekatan persuasif saat penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.
Penerbitan perppu ini disebut untuk menambal kekurangan dalam UU Ormas. Dari sisi administrasi salah satunya, UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.
Jokowi diketahui menerbitkan dua Perppu lainnya, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perppu ini masing-masing memutuskan menunda pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang semula September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19 dan penyesuaian daerah otonomi baru di Papua untuk Pemilu 2024.
Era Sukarno hingga SBY
Perppu juga lazim diterbitkan oleh para presiden sebelumnya, mulai era Presiden ke-1 Soekarno hingga era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyonon atau SBY.
Soekarno pernah menerbitkan Perppu/regulasi darurat pasca-kemerdekaan dengan tujuan menjaga keberlangsungan republik saat institusi belum mapan.
Perppu pertama kali diterbitkan Soekarno pada tahun 1946, salah satunya terkait Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa.
Ia juga menjadi presiden Indonesia yang paling banyak menerbitkan Perppu. Setidaknya, ada sekitar 136-144 Perppu yang dikeluarkan selama tahun 1945-1967.
Baca juga: Mengingat Kembali Langkah SBY Terbitkan Perppu Batalkan Pilkada via DPRD
Di era Soeharto, ada Perppu yang diterbitkan untuk keamanan dan stabilitas politik. Perppu dipakai dalam konteks sentralisasi negara Orde Baru.
Sedangkan di era SBY, terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014.
Regulasi itu diterbitkan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat setelah sebelumnya dipilih oleh DPRD.
Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menghadiri persemayaman eks Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Kapan idealnya Perppu diterbitkan?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengemukakan Perppu dapat diterbitkan sesuai dengan tiga syarat objektif yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009.
Berdasarkan putusan itu, terdapat tiga parameter dari "kegentingan yang memaksa".
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
"Ketiga: Terdapat Kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, perppu merupakan perwujudan dari staatnoodrecht (hukum keadaan darurat), di mana pemerintah perlu bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara "Salus Populi Suprema Lex Esto".
"Tetapi kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati, artinya harus berangkat dari kehati hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar benar objektif," tegasnya.
Tag: #perppu #haji #mengemuka #menilik #jejak #aturan #darurat #presiden #terdahulu