Pentingnya Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi pekerja rumah tangga.(rnw.nl)
12:58
22 April 2026

Pentingnya Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

- Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR mengatur soal batas waktu kerja untuk pekerja rumah tangga (PRT).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saadiah Uluputty menjelaskan, aturan ini hadir untuk mencegah eksploitasi pekerja rumah tangga.

"Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat," ujar Saadiah dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Tantangan UU PPRT Dinilai Ada pada Penerapan dan Budaya Kekeluargaan

Selama ini, jam kerja menjadi salah satu permasalahan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tidak adanya batas waktu kerja untuk PRT membuat mereka rawan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi.

Ia menjelaskan, kehadiran UU PPRT menjadi salah satu bentuk nyata mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga.

"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya," ujar Saadiah.

Baca juga: Era Baru Pekerja Rumah Tangga Setelah UU PPRT Disahkan

"Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial," sambungnya menegaskan.

Lanjutnya, kepastian hukum lewat UU PPRT akan menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman bagi PRT maupun pemberi kerja.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap PRT adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi dan memastikan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.

Baca juga: 84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Waktu Kerja Manusiawi untuk PRT

Waktu kerja untuk pekerja rumah tangga menjadi salah satu yang diatur dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR.

Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

"PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

"Yang dimaksud dengan “Waktu Kerja yang manusiawi” ialah pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif bagi PRT dengan memperhatikan jam kerja yang terbatas dan wajar, serta tidak melebihi batas kemampuan fisik dan mental PRT," bunyi penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT.

Baca juga: Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia

Lingkup Pekerjaan PRT

Selain itu, draf UU PPRT juga mengatur 10 lingkup pekerjaan dari pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 10 draf UU PPRT, lingkup pekerjaan PRT meliputi dari mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah.

Berikut 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dalam draf UU PPRT:

  1. memasak;
  2. mencuci dan menyetrika pakaian;
  3. membersihkan rumah;
  4. membersihkan halaman dan/atau kebun;
  5. menjaga anak;
  6. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
  7. mengemudi;
  8. menjaga rumah;
  9. mengurus binatang peliharaan; dan/atau
  10. Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Baca juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Baca juga: UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Besaran Sesuai Perjanjian

Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Tag:  #pentingnya #waktu #kerja #manusiawi #untuk #pekerja #rumah #tangga

KOMENTAR