Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)
13:50
22 April 2026

Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT

- Di lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah janji dan komitmennya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Dua di antaranya adalah janjinya soal Marsinah yang akan ditetapkan sebagai pahlawan nasional, serta komitmennya terhadap pengesahan rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baca juga: Menkum Ungkap Keinginan Prabowo Terhadap RUU PPRT yang Akan Disahkan

Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 2025, Prabowo mendukung usulan berbagai kelompok buruh agar Marsinah mendapatkan gelar pahlawan nasional dari kaum buruh.

Menurut Prabowo, nama Marsinah muncul saat dirinya bertanya kepada sejumlah pimpinan serikat buruh dan pekerja.

"Marsinah jadi pahlawan nasional, asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh, saya akan mendukung Marsinah akan menjadi pahlawan nasional," tegas Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Prabowo Disebut Bakal Hadir May Day 2026 dan Resmikan Museum Marsinah

Setelah pernyataan Prabowo itu, nama Marsinah menjadi satu dari 40 nama calon pahlawan nasional yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Oktober 2025.

"Kalau kelayakan, semuanya sudah layak, tetapi keterbatasan itu diserahkan nanti kepada Presiden atas rekomendasi dari Dewan Gelar," ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/20/2025).

Selain Marsinah, ada nama Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto; Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; Jenderal TNI (Purn) M Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta).

Baca juga: Gibran Sebut Gelar Pahlawan Soeharto hingga Marsinah Utamakan Rekonsiliasi

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Singkat cerita pada Senin (10/11/2025), Prabowo resmi memberikan gelar pahlawan nasional kepada aktivis buruh, Marsinah. Namanya ditetapkan menjadi pahlawan di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.

Pemberian gelar ini dilakukan Prabowo kepada ahli waris Marsinah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025

Baca juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Harus Diikuti Peningkatan Kesejahteraan Buruh

Dalam proses pemberian gelar pahlawan ini, narator di Istana menyebutkan Marsinah sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia (HAM).

"Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa," ujar narator di Istana.

Komitmen Terhadap RUU PPRT

Selain dorongan Marsinah menjadi pahlawan nasional, salah satu komitmen Prabowo pada Hari Buruh Internasional 2025 adalah RUU PPRT.

Saat itu, Prabowo bahkan menyebut DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersangkutan akan mulai membahas RUU PPRT.

"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas," ujar Prabowo, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Lewat Sahnya UU PPRT

Ia melanjutkan, pembahasan RUU PPRT yang telah lama mandek tersebut bisa dituntaskan kurang dari tiga bulan.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan," ujar Prabowo.

RUU PPRT sendiri telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024.

Baca juga: Pentingnya Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.Biro Pers Sekretariat Presiden/Citra Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.

RUU PPRT Disahkan Menjadi Undang-Undang

Kini dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026), DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Dalam rapat paripurna itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan menyampaikan, pelindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan terhadap HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Era Baru Pekerja Rumah Tangga Setelah UU PPRT Disahkan

Selanjutnya, ia menyampaikan 12 poin penting dalam UU PPRT yang menjadi payung hukum pelindungan pekerja rumah tangga. Berikut 12 poin itu:

Berikut 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Baca juga: Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Tag:  #janji #prabowo #pada #hari #buruh #2025 #marsinah #pahlawan #nasional #sahnya #pprt

KOMENTAR