Urgensi Kurikulum Anti Kekerasan Seksual
ADA satu ironi yang terus berulang di ruang pendidikan tinggi kita: kampus yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi akal dan martabat manusia, justru kerap menjadi ruang yang diam terhadap kekerasan.
Kita rajin menyusun regulasi, membentuk satuan tugas, hingga membuat pedoman.
Namun, kita sering gagal menjawab pertanyaan paling mendasar: mengapa kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan yang kita sebut sebagai “ruang intelektual”?
Jawabannya tidak sederhana, tetapi satu hal mulai terang bahwa kita terlalu lama mengandalkan pendekatan administratif tanpa menyentuh akar kultural.
Di titik inilah urgensi kurikulum anti-kekerasan seksual menemukan relevansinya.
Hal ini bukan lagi sebagai pelengkap kebijakan, melainkan sebagai fondasi perubahan yang substantif di lingkungan akademik.
Antara Norma dan Praktik
Secara normatif, negara sebenarnya telah bergerak melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan, kampus harus menjadi ruang yang aman melalui pencegahan, pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas.
Namun, persoalannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan jarak antara norma dan praktik. Kita memiliki regulasi, tetapi belum tentu memiliki kesadaran kolektif.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Kita memiliki mekanisme, tetapi belum tentu memiliki keberanian untuk menjalankannya secara konsisten.
Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah fenomena sporadis.
Laporan internal kementerian dan Asesmen Nasional menunjukkan tingginya potensi kekerasan, sementara data SIMFONI PPA serta Komnas Perempuan menegaskan karakteristik kasus yang sering tidak terlaporkan (underreporting).
Banyak korban memilih diam bukan karena tidak ingin bersuara, tetapi karena tidak percaya sistem akan melindungi mereka.
Budaya menyalahkan korban, ketakutan terhadap stigma, serta relasi kuasa yang timpang membuat pelaporan menjadi pilihan yang sangat berisiko.
Struktur kuasa di kampus menciptakan relasi yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior.
Dalam kerangka Michel Foucault, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk represif, tetapi bekerja melalui relasi sosial yang tampak normal di permukaan namun penuh ketimpangan.
Di sinilah letak persoalan mendasar: kita terlalu percaya bahwa hukum cukup untuk mengubah perilaku manusia.
Padahal, hukum hanya efektif jika ditopang oleh kesadaran sosial. Tanpa itu, hukum menjadi sekadar teks yang dibaca dan dipahami, tetapi tidak pernah dihidupi dalam keseharian.
Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko menjadikan isu kekerasan seksual sebagai persoalan prosedural semata.
Selama laporan diproses dan sanksi dijatuhkan, kita merasa telah menyelesaikan masalah, padahal luka dan akar kekerasan tidak berhenti di sana.
Pendidikan tinggi selama ini terlalu fokus pada kompetensi akademik dan profesional. Kita menghasilkan lulusan yang cerdas secara analitis, tetapi sering kali mengabaikan dimensi etis mengenai batas tubuh, persetujuan (consent), dan penghormatan terhadap martabat sesama.
Kekerasan seksual lahir dari cara pandang yang salah—tentang tubuh sebagai objek dan kekuasaan sebagai legitimasi dominasi.
Oleh karena itu, kurikulum anti-kekerasan seksual harus menjadi pendekatan yang terintegrasi dalam seluruh proses pendidikan, bukan sekadar mata kuliah tambahan yang formalistik.
Kurikulum ini harus mengajarkan pemahaman tentang kesetaraan relasi dan etika interaksi, baik di ruang fisik maupun digital.
Baca juga: Sunyi di Kantor, Ramai Saat Ngopi: Waspada Silent Rebellion di Kantor
Langkah ini sejalan dengan program “Merdeka dari Kekerasan” yang menyediakan modul pembelajaran pencegahan di berbagai jenjang pendidikan.
Perubahan Budaya Institusi
Namun, kurikulum tidak akan efektif jika berdiri sendiri tanpa dukungan perubahan budaya institusi.
Banyak kampus masih memandang isu ini sebagai ancaman reputasi sehingga kasus ditutup rapat dan korban didorong untuk diam demi menjaga citra lembaga.
Perubahan budaya membutuhkan keberanian institusi untuk mengakui masalah dan berpihak pada korban.
Negara juga tidak boleh berhenti pada produksi regulasi karena kecenderungan membuat aturan tanpa pengawasan memadai hanya akan melahirkan ilusi penyelesaian.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Ke depan, kurikulum anti-kekerasan seksual harus menjadi bagian wajib dari sistem pendidikan tinggi yang bersifat nasional dan transparan.
Kampus tidak boleh lagi menjadi ruang tertutup dalam menangani kekerasan jika ingin benar-benar melindungi hak atas rasa aman dan pendidikan.
Urgensi kurikulum ini adalah soal keberpihakan untuk menguji apakah kampus benar-benar menjadi ruang pelindung atau hanya pabrik lulusan tanpa kepekaan sosial.
Kampus yang aman lahir dari kesadaran yang dibangun melalui pendidikan yang jujur, kritis, dan berpihak pada kemanusiaan.