Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. [Suara.com/Faqih]
17:36
22 April 2026

Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai laporan terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya berpotensi sebagai serangan balik terhadap upaya penegakan hukum.

Laporan itu diketahui dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98 Faizal Assegaf yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Praswad, setiap tekanan atau langkah hukum yang mengarah kepada KPK, termasuk juru bicara harus dilihat secara kritis.

“Segala bentuk tekanan atau pelaporan yang berpotensi menghambat kerja-kerja penegakan hukum patut diduga sebagai bagian dari upaya pelemahan,” kata Praswad kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

"Jika proses ini terus dilanjutkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi adanya serangan balik dari koruptor atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara," Praswad menambahkan.

Praswad menyebut pernyataan yang disampaikan Budi merupakan bagian dari tugas resmi dalam menyampaikan informasi kepada publik, tanpa masuk ke substansi perkara.

“Sebagai mantan penyidik KPK selama 15 tahun, kami tidak melihat adanya pernyataan yang salah dari keterangan yang disampaikan oleh Jubir KPK karena ia tidak menyinggung substansi atau materi perkara,” ujar Praswad.

“Ia tidak mengungkapkan barang bukti, motif, maupun menyimpulkan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia juga menilai komunikasi publik yang dilakukan jubir merupakan bagian dari tugas dari institusi penegak hukum yang dilindungi undang-undang.

“Pernyataan tersebut semata-mata menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan proses penggalian keterangan dan pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran dalam komunikasi yang disampaikan kepada publik,” tutur Praswad.

Ke depan, Praswad menegaskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan KPK yang sedang menjalankan tugasnya.

Dia juga menyampaikan Koalisi Masyarakat Sipil akan berada di garis depan untuk membela insan KPK dari berbagai bentuk tekanan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

“Kami menegaskan, tidak boleh ada upaya kriminalisasi terhadap juru bicara maupun petugas KPK lainnya, dan kami mendesak agar proses pelaporan ini tidak dilanjutkan apabila berpotensi mengarah pada kriminalisasi,” tandas Praswad.

Faizal Assegaf melaporkan jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)Faizal Assegaf melaporkan jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)

Laporkan Jubir KPK ke Polisi

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dalam penyampaian informasi ke publik saat Faizal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Faizal menuding Budi memelintir informasi terkait dirinya usai pemeriksaan pada 7 April lalu.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).

Saat diperiksa, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ungkapnya.

Namun, usai pemeriksaan, Faizal mengaku geram karena menduga jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam perkara korupsi.

“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #jubir #dilaporkan #faizal #assegaf #polisi #penyidik #indikasi #serangan #balik #koruptor

KOMENTAR