UU Pelindungan Data Pribadi Digugat ke MK, Pemohon Soroti Risiko Transfer Data ke AS
Empat warga negara Indonesia mengajukan uji materi Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini dipicu kekhawatiran meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi setelah adanya perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026, Rabu (22/4/2026), para pemohon yakni Muhammad Fakhri Hadisyah Putra bersama Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah.
Baca juga: Aturan Informasi Delay Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Diminta Lebih Transparan
Mereka menilai ketentuan kerja sama internasional dalam pasal tersebut membuka ruang transfer data lintas negara tanpa batasan yang jelas.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” ujar para pemohon, dalam persidangan.
Pasal yang diuji mengatur bahwa kerja sama internasional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
Namun, pemohon menilai norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
Menurut pemohon, aturan tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup, mekanisme, dan jenis data yang boleh ditransfer ke luar negeri.
Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, TikTok hingga FB Diminta Wajibkan Pengguna Pakai Identitas Asli
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum serta potensi berkurangnya kontrol negara atas data pribadi warga.
"Para pemohon juga menegaskan bahwa kekaburan norma tersebut telah berimplikasi nyata karena pemerintah menggunakan konstruksi itu dalam konteks Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat," katanya.
Mereka juga menilai transfer data pribadi tidak bisa dipandang semata sebagai isu administratif atau perdagangan.
"Perlindungan data pribadi harus ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia bukan semata-mata dalam kerangka administratif semata," jelasnya.
Data pribadi, menurut pemohon, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi secara maksimal.
Baca juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru, Khawatir Digugat ke MK Lagi
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya perjanjian dagang Indonesia–AS yang mencakup klausul transfer data pribadi.
"Padahal ketika isu ini ditempatkan hanya sebagai urusan teknis, maka pengawasan demokratis menjadi lemah dan peran DPR dapat tersisih yang mulia. Padahal yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara atas data pribadinya itu sendiri," jelasnya.
Pemohon pun meminta MK memerintahkan pemerintah menunda pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian tersebut hingga ada putusan final.
"Memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan kerjasama," jelasnya.
Dalam pokok permohonan, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pelindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Baca juga: Mengapa Pasal yang Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP?
Majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon memperjelas dasar kewenangan MK untuk menunda pelaksanaan perjanjian internasional dalam provisi yang diajukan.
Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan harus diserahkan paling lambat 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
Tag: #pelindungan #data #pribadi #digugat #pemohon #soroti #risiko #transfer #data