Bingung Adukan Masalah Sertifikat? Ini Cara Lapor ke BPN
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah pertanahan, termasuk terkait sertifikat.
Kanal ini disiapkan untuk memudahkan penyampaian keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan mudah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan layanan publik.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu: AJB Cuma Bukti Transaksi, Bukan Sertifikat
"Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel," ujarnya, dikutip Selasa (28/04/2026).
Menurut dia, aduan masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga cara kerja di lingkungan ATR/BPN.
Empat Kanal Aduan
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Pertama, melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Kedua, pengaduan dapat dikirim melalui surat elektronik ke alamat [email protected].
Ketiga, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan secara tertulis melalui loket persuratan dengan melampirkan dokumen pendukung.
Baca juga: Sertifikat Tanah Akhiri Konflik Agraria Perempuan Blitar
Selain itu, pengaduan dapat dilakukan melalui platform nasional SP4N-LAPOR!. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengirim laporan sekaligus memantau proses verifikasi dan tindak lanjut secara daring.
Kemneterian ATR/BPN mengeklaim, setiap kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas agar pengaduan dapat ditangani secara tepat dan transparan oleh unit yang berwenang.
Panduan Melaporkan
Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap serta menyertakan bukti dokumen pendukung.
Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan.
Baca juga: Mau Bikin Sertifikat Tanah? Cek Harganya di Tiap Wilayah
Sementara itu, pengaduan melalui email harus dilengkapi dengan perihal, nomor surat (jika ada), tanggal, serta identitas pengirim. Dokumen pendukung dikirim dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat perlu masuk menggunakan akun terdaftar, kemudian menuliskan laporan secara jelas dengan mencantumkan waktu dan lokasi kejadian. Pengguna juga dapat melampirkan bukti seperti foto atau dokumen.
Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan melalui notifikasi di akun masing-masing.